Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak menanggung semua jenis operasi. Sesuai ketentuannya, ada beberapa jenis operasi yang memang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Untuk itu, Anda perlu membayar sendiri jika menjalani operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS meski terdaftar sebagai peserta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa alasan mengapa BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis operasi. Di antaranya karena bukan tergolong kebutuhan atau operasi medis yang bersifat mendesak alias gawat darurat. Misalnya, operasi plastik.
Selain itu, berdasarkan Perpres No. 82/2018, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung operasi yang dilakukan atas dasar keinginan pribadi atau tidak sesuai indikasi medis, serta tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan.
Jika sebuah operasi dilakukan atas dasar keinginan pribadi, bukan kebutuhan kesehatan, maka biayanya tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Sampai saat ini, BPJS Kesehatan hanya menanggung tindakan operasi yang bersifat medis dan mendesak, serta telah mendapat rujukan dokter dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik.
Terdapat lima kategori tindakan operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sehingga harus membayarnya sendiri meski terdaftar sebagai peserta aktif.
Operasi dengan tujuan kosmetika atau estetika dilakukan untuk mempercantik diri dan bersifat tidak membahayakan kesehatan sehingga tidak termasuk yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Operasi estetika ini seperti operasi hidung atau rhinoplasty, pengencangan payudara, operasi lasik mata, dan sebagainya.
Operasi akibat dampak atau cedera kecelakaan kerja tidak ditanggung BPJS Kesehatan, melainkan sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
Operasi akibat kecerobohan seperti tindakan melukai atau mencederai diri sendiri sehingga mengakibatkan luka-luka juga tidak bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan tidak mencakup biaya operasi yang dilakukan di rumah sakit luar Indonesia. Layanan operasi maupun perawatan kesehatan hanya ditanggung di dalam negeri.
Peserta harus mengikuti semua prosedur yang telah ditentukan agar dapat ditanggung BPJS Kesehatan, misalnya melalui rujukan berjenjang dimulai dari FKTP, kemudian operasi dilakukan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bermitra.
Selain operasi, ada pula beberapa layanan pengobatan medis yang tidak termasuk tanggungan BPJS Kesehatan, sesuai Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Itulah beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Apabila peserta ingin mendapatkan tindakan operasi yang bisa dicover BPJS Kesehatan, pastikan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
(avd/fef)