Peserta BPJS Kesehatan aktif wajib membayarkan iuran bulanannya tepat waktu. Berikut rincian mengenai iuran BPJS Kesehatan 26 Mei 2025 berdasarkan masing-masing kelas.
Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi ke dalam tiga kategori kelas dengan besaran iuran yang berbeda-beda. Kategorinya yaitu, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun besaran iuran yang dibayar berbeda-beda tiap bulannya, hal ini tidak berpengaruh pada manfaat dan pelayanan medis yang didapat peserta.
Peserta aktif tetap berhak mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pelayanan tersebut mencakup konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang layaknya laboratorium, radiologi, obat formularium nasional maupun yang bukan formularium nasional.
Selain itu, pasien BPJS Kesehatan juga berhak mendapat perawatan ambulans sampai gawat darurat, kamar perawatan, hingga hal lain terkait pelayanan kesehatan.
Berikut rincian mengenai iuran BPJS Kesehatan 26 Mei 2025 untuk semua kategori kelas berdasarkan regulasi yang berlaku.
Peserta mandiri BPJS Kesehatan memiliki tiga kelas layanan yang disesuaikan dengan besaran iuran masing-masing.
Fasilitas yang diperoleh seperti ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 2-4 pasien.
Peserta kelas 1 juga boleh mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 ataupun VIP. Syaratnya, peserta bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
Fasilitas yang diperoleh seperti ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 3-5 pasien.
Peserta kelas 2 juga boleh mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 ataupun VIP. Syaratnya, peserta bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
Besaran iuran kelas tiga ini mencakup Rp35 ribu dibayar oleh peserta dan Rp7 ribu merupakan subsidi dari pemerintah untuk per orang per bulan.
Fasilitas yang diperoleh adalah ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 4-6 pasien. Peserta kelas 3 juga boleh mengajukan pindah kamar inap ke kelas 2 atau 1, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan kategori PPU merupakan peserta yang bekerja di perusahaan atau instansi pemerintah. Skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan PPU sebagai berikut:
· 5 persen dari gaji bulanan dengan rincian, 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
Peserta BPJS Kesehatan kategori PBI adalah kelompok masyarakat kurang mampu sehingga iuran bulanannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah yang dibayar melalui APBN dan APBD.
· Besaran iuran BPJS Kesehatan PBI adalah Rp42 ribu per orang per bulan.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan daring melalui perbankan, dompet digital, rekening dengan sistem autodebet, atau agen. Berikut cara bayar iuran BPJS Kesehatan.
Peserta bisa memilih layanan perbankan seperti lewat ATM, mobile banking, atau internet banking untuk bayar iuran BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan bisa dibayar fitur dompet digital yang tersedia di aplikasi JKN Mobile, yaitu GoPay, OVO, Dana, LinkAja, atau ShopeePay.
Apabila peserta ingin membayar iuran BPJS Kesehatan secara tunai, bisa melakukan pembayaran ke agen di minimarket seperti Indomart atau Alfamart.
Peserta yang ingin lebih mudah membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, bisa memanfaatkan metode pembayaran autodebet dari rekening bank masing-masing.
Selain itu, peserta juga bisa mengatur sendiri tanggal pembayarannya dan bisa langsung dibayar otomatis, selama saldo di dalam rekening mencukupi.
Demikian rincian mengenai iuran BPJS Kesehatan 26 Mei 2025 untuk semua kelas, lengkap dengan cara cek iuran, cara bayar dan sanksinya apabila peserta telat bayar iuran.
(avd/fef)