Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja pada Juni dan Juli 2025. Terdapat beberapa syarat penerima BSU yang harus dipenuhi agar mendapatkan manfaat dari program ini.
BSU rencananya mulai disalurkan pada 5 Juni 2025. Program ini diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau kurang dari Rp3,5 juta serta bagi guru honorer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantuan subsidi upah menjadi salah satu program kebijakan stimulus ekonomi yang tengah diupayakan oleh pemerintah.
Pemerintah mengharapkan agar kebijakan BSU ini dapat menunjang daya beli masyarakat di tengah melonjaknya kebutuhan ekonomi, terlebih tahun ajaran baru yang sudah di depan mata.
Pendaftaran calon penerima BSU hanya bisa dilakukan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Untuk mengetahui para pekerja dapat memeriksa status mereka di laman kemnaker.go.id.
Pemerintah akan memberikan bantuan dana BSU kepada kurang lebih 17 juta pekerja dan 3,4 juta guru honorer yang tersebar di seluruh Indonesia.
Besaran dana BSU yang akan diberikan kepada para pekerja adalah Rp150.000 yang disalurkan pada bulan Juni dan Juli 2025.
Untuk melakukan pengecekan status penerimaan BSU, para pekerja atau guru honorer dapat melakukan pengecekan seperti berikut.
Tahap 1
Tahap pertama pencairan BSU Juni 2025 adalah terdaftar. Setelah data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka calon penerima akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU.
Tahap 2
Jika calon penerima dianggap layak, maka akan ditetapkan sebagai penerima program BSU.
Tahap 3
Tahap terakhir adalah penyaluran. Setelah ditetapkan, nantinya dana BSU akan disalurkan melalui transfer rekening bank atau PT Pos Indonesia.
Dirangkum dari berbagai sumber, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima program BSU yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut syarat penerima BSU yang cair pada Juni 2025.
Itulah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU yang cair Juni 2025.
(ahd/fef)