Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 tahap 2. Penyaluran bansos PKH ditargetkan rampung pada akhir Juni 2025.
Untuk mengetahui apakah termasuk penerima PKH atau tidak, bisa dilakukan dengan pengecekan NIK KTP. Cara cek NIK KTP penerima bansos PKH bisa dilakukan secara online atau offline.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran PKH yang diterima penerima manfaat ini dibedakan berdasarkan kategori-kategori tertentu. Kategori penerima PKH adalah ibu hamil/nifas, anak usia dini, anak SD, SMP, SMA, penyandang disabilitas, dan lansia yang telah berusia di atas 60 tahun.
Ibu hamil/nifas dan anak usia dini mendapatkan PKH Rp750 ribu per 3 bulan. Anak SD mendapatkan PKH sebesar Rp225 ribu per 3 bulan, SMP menerima PKH Rp375 ribu per 3 bulan, SMA Rp500 ribu per 3 bulan.
Sedangkan bagi penyandang disabilitas dan lansia masing-masing akan menerima PKH sebesar Rp600 ribu per 3 bulan.
Pengecekan daftar penerima Bansos PKH secara online bisa dilakukan dengan dua cara, yakni dengan mengunjungi website Kemensos dan juga melalui bantuan aplikasi.
Cara cara cek NIK KTP penerima Bansos PKH yang pertama adalah dengan mengunjungi website milik Kemensos. Berikut ini caranya.
Jika nama yang dicek tadi termasuk ke dalam daftar penerima Bansos PKH, maka akan muncul informasi mengenai jenis Bansos yang akan diterima. Jika tidak termasuk penerima, maka akan muncul informasi jika nama yang dimasukkan tidak terdaftar sebagai penerima Bansos PKH.
Selain dengan mengunjungi website Kemensos, cara cek NIK KTP penerima Bansos PKH juga bisa dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi Cek Bansos yang tersedia untuk ponsel berbasis Android atau iOS.
Selain dengan cara online, cara cek NIK KTP penerima Bansos PKH ini juga bisa dilakukan secara offline.
Calon penerima bantuan PKH dapat mengunjungi kantor kelurahan, kecamatan, atau kantor Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP dan KK untuk melakukan pengecekan status penerima PKH.
Itulah cara cek NIK KTP penerima bansos PKH yang bisa dilakukan secara online maupun offline.
(ahd/fef)