Daftar Tunjangan Terbaru PNS 2025, Segini Besarannya
Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak mendapatkan gaji pokok dan beberapa tunjangan dasar yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Tunjangan terbaru PNS 2025 mencakup tunjangan kinerja, tunjangan keluarga termasuk suami/istri dan anak, tunjangan makan, serta lainnya.
Lihat Juga : |
Meski demikian, besaran tunjangan yang didapat tidak sama karena menyesuaikan instansi tempat mereka bekerja, golongan, dan status kepegawaian.
Berikut tunjangan PNS 2025 yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Tunjangan kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja merupakan komponen tunjangan paling besar yang diterima oleh PNS. Besarnya tukin sangat tergantung pada instansi, kinerja individu, serta kelas jabatan.
Instansi pusat seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menjadi penerima tukin tertinggi. Berdasarkan Perpres No. 37 Tahun 2015, Dirjen Pajak (Eselon I, jabatan 27) dapat menerima hingga Rp117.375.000 per bulan.
Sementara level terendah, seperti jabatan pelaksana (peringkat jabatan 4), menerima sekitar Rp5.361.800.
2. Tunjangan suami/istri
Ditetapkan melalui PP No. 7 Tahun 1977, tunjangan ini diberikan kepada PNS yang sudah menikah dan besarannya adalah 5% dari gaji pokok.
Jika suami dan istri keduanya adalah PNS, maka hanya satu pihak yang menerima tunjangan ini, yakni yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
3. Tunjangan anak
Masih mengacu pada PP No. 7 Tahun 1977, PNS juga berhak menerima tunjangan untuk anak kandung atau anak angkat yang sah.
Besaran tunjangan yaitu 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk 3 anak. Syaratnya, anak berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, tidak berpenghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.
4. Tunjangan makan
Tunjangan makan PNS diatur melalui PMK No. 49 Tahun 2023, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dari tahun 2018. Besaran uang makan harian berdasarkan golongan:
- Golongan I & II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
Pembayaran biasanya dilakukan secara bulanan, dihitung berdasarkan kehadiran.
5. Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan struktural diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan eselon, sesuai dengan Perpres No. 26 Tahun 2007. Besarnya tergantung pada tingkatan eselon sebagai berikut:
Eselon besaran tunjangan
- IA: Rp5.500.000
- IB: Rp4.375.000
- IIA: Rp3.250.000
- IIB: Rp2.025.000
- IIIA: Rp1.260.000
- IIIB: Rp980.000
- IVA: Rp540.000
- IVB: Rp490.000
6. Tunjangan umum
Untuk PNS yang tidak menjabat posisi struktural atau fungsional, tersedia tunjangan umum berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2006. Besaran tunjangan ditentukan sesuai golongan:
- Golongan IV: Rp190.000
- Golongan III: Rp185.000
- Golongan II: Rp180.000
- Golongan I: Rp175.000
Semua tunjangan di atas bersifat bulanan dan berbeda dari tunjangan pensiun. Tunjangan pensiun akan diberikan secara terpisah kepada PNS setelah memasuki masa pensiun. Demikian tunjangan terbaru PNS 2025.
(avd/juh)