Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk pekerja bergaji rendah telah disalurkan bertahap ke penerima manfaat.
Selain disalurkan ke rekening penerima melalui bank Himbara, penerima manfaat juga bisa mencairkan BSU tanpa rekening melalui Kantor Pos. Berikut cara ambil BSU lewat Pospay.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia menyalurkan BSU melalui aplikasi Pospay. Aplikasi ini bisa diakses sejak 3 Juli 2025.
Penggunaan Pospay ditujukan untuk mempermudah proses pencairan, terutama bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.
Syarat mencairkan BSU di Kantor Pos antara lain, penerima cukup membawa KTP atau KK, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan QR Code dari aplikasi Pospay.
BSU 2025 diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan syarat tertentu sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yakni WNI, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, gaji maksimal Rp3,5 juta, bukan ASN, TNI atau Polri, dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain.
Besaran BSU 2025 adalah Rp300.000 per bulan selama dua bulan yaitu Juni dan Juli, dicairkan sekaligus sebesar Rp600.000 pada Juni 2025.
Cara ambil BSU lewat Pospay cukup mudah. Sebelum proses pencairan dana, calon penerima manfaat harus mengecek status penerima via Pospay agar bisa mendapat QR code untuk pencairan di Kantor Pos. Berikut panduan lengkap mengenai cara ambil BSU lewat Pospay.
Lihat Juga : |
Demikian cara ambil BSU lewat Pospay 2025 yang bisa dijadikan panduan penerima manfaat.
(avd/fef)