4 Hal yang Dilarang di MPLS 2025, Pahami Aturannya

CNN Indonesia
Kamis, 10 Jul 2025 11:00 WIB
Ilustrasi. Pemerintah telah membuat peraturan mengenai kegiatan MPLS 2025 yang harus diikuti semua sekolah. Ketahui apa saja 4 hal yang dilarang di MPLS 2025. (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah telah membuat peraturan mengenai kegiatan MPLS 2025 agar tidak terjadi tindak perpeloncoan di sekolah. Apa saja 4 hal yang dilarang di MPLS 2025 itu?

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS adalah kegiatan yang dilakukan di awal tahun ajaran baru untuk menyambut murid baru di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA dan SMK.


Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru sekaligus memperkenalkan aturan, tata tertib, budaya sekolah, serta kegiatan ekstrakurikuler yang tersedia.

Melalui kegiatan ini, sekolah berupaya menanamkan nilai-nilai positif seperti kedisiplinan, semangat belajar, kerja sama, dan tanggung jawab.

Pemerintah secara tegas melarang segala bentuk kekerasan atau perpeloncoan selama MPLS berlangsung. Oleh karena itu, kegiatan ini harus dirancang secara edukatif, menyenangkan, dan aman agar memberikan kesan positif bagi siswa baru dalam memulai perjalanan pendidikan mereka di lingkungan yang baru.

Hal yang dilarang di MPLS 2025

Untuk menciptakan MPLS yang ramah, pemerintah telah membuat peraturan MPLS yang harus diikuti semua sekolah. Berdasarkan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah dari Kemendikdasmen berikut hal-hal yang dilarang dilakukan di MPLS 2025.


1. Memberi tugas yang tidak masuk akal

Hal yang dilarang di MPLS 2025 pertama adalah memberikan tugas yang tidak masuk akal. Siswa tidak boleh diberikan tugas yang merendahkan martabat dan hak mereka sebagai anak, maupun tugas yang tidak mencerminkan atau menjunjung tinggi nilai-nilai karakter yang seharusnya dibentuk melalui pendidikan.

Setiap tugas yang diberikan harus memiliki nilai edukatif, memperhatikan aspek perkembangan peserta didik, dan relevan dengan tujuan pengenalan lingkungan satuan pendidikan agar proses adaptasi berlangsung positif dan bermakna.


2. Aktivitas mengarah kekerasan

Kemudian, tidak boleh ada kegiatan atau aktivitas yang mengarah pada kekerasan. Segala bentuk aktivitas yang mengarah pada tindakan perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang keras dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Demikian pula, hukuman fisik, verbal, maupun psikis yang bersifat tidak mendidik atau berpotensi mengarah pada kekerasan, tidak diperkenankan dalam bentuk apa pun.

Tindakan yang termasuk dalam larangan ini meliputi, namun tidak terbatas pada, bentakan, perundungan, ejekan, hinaan, cacian, sentuhan fisik yang tidak pantas, serta perlakuan lainnya yang dapat merendahkan martabat peserta didik atau menimbulkan ketidaknyamanan secara fisik maupun mental.


3. Kegiatan tanpa diawasi guru

Kegiatan yang dilarang selanjutnya adalah aktivitas yang dilakukan tanpa pengawasan guru. Seluruh kegiatan MPLS, baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan, wajib berada di bawah pengawasan dan pendampingan guru.

Jika kegiatan dilakukan di luar lingkungan sekolah, maka pelaksanaannya harus diketahui serta memperoleh izin tertulis dari orang tua atau wali peserta didik untuk menjamin keamanan dan kenyamanan siswa.


4. Atribut tidak edukatif atau relevan

Terakhir, tidak boleh ada penggunaan atribut yang tidak edukatif atau relevan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara tegas melarang penggunaan atribut yang berkaitan dengan praktik perpeloncoan serta tidak memiliki nilai edukatif dalam kegiatan MPLS.

Penggunaan atribut semacam itu dinilai dapat mempermalukan peserta didik, merendahkan martabat mereka, serta berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi psikologis anak.

Atribut yang termasuk dalam kategori terlarang antara lain:

Larangan ini dimaksudkan untuk menciptakan suasana MPLS yang aman, mendidik, dan menghargai hak serta martabat setiap peserta didik.

Demikian 4 hal yang dilarang di MPLS 2025 berdasarkan peraturan Kemendikdasmen. Semoga bermanfaat.

(sac/fef)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK