Setiap awal tahun ajaran, murid baru di berbagai sekolah Indonesia akan mengikuti kegiatan MPLS. Sudahkah kamu tahu, apa kepanjangan MPLS?
MPLS merupakan istilah yang digunakan secara nasional oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, untuk menekankan pengenalan sekolah yang positif dan ramah bagi peserta didik baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MPLS wajib diselenggarakan oleh sekolah dengan pengawasan langsung dari guru dan pihak sekolah.
MPLS kepanjangan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Mulai tahun ajaran 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan kebijakan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah yang selanjutnya disebut MPLS Ramah.
MPLS harus dilaksanakan dengan memuliakan murid, menghormati hak anak, dan menjunjung tinggi nilai karakter melalui pemberian pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
Hal tersebut mengacu pada SE Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2025/2026.
Masih merujuk SE Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025, berikut tujuan dari diadakannya MPLS di lingkungan sekolah.
Melalui kegiatan seperti Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan Pertemuan Pagi Ceria, MPLS Ramah membentuk karakter serta mencegah penyimpangan sosial.
Membantu siswa baru mengenal, menyesuaikan diri, dan berinteraksi positif dengan warga sekolah.
Memudahkan siswa baru mengenal dan beradaptasi dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
Memberikan pemahaman tentang kondisi lingkungan sekitar satuan pendidikan.
Memperkenalkan visi, misi, kegiatan intrakurikuler, ekstrakurikuler, dan budaya sekolah.
Memberikan gambaran awal bagi guru dalam merancang pembelajaran yang menyenangkan, bermakna, dan sesuai kebutuhan murid.
Kemendikdasmen telah menetapkan aturan mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama MPLS berlangsung, sebagai berikut.
Tugas yang diberikan harus edukatif dan relevan dengan tujuan MPLS Ramah
Dilarang melakukan semua aktivitas yang mengarah pada perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dilarang memberikan hukuman bagi murid yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan
Seluruh kegiatan MPLS Ramah harus dalam pengawasan dan pendampingan guru. Apabila ada kegiatan MPLS Ramah yang dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan, maka harus diketahui dan mendapatkan izin tertulis oleh orang tua/wali murid.
Penggunaan atribut yang tidak edukatif dalam MPLS dilarang karena dapat mempermalukan murid, merendahkan martabat, dan berdampak negatif pada psikologis murid.
Itulah penjelasan mengenai apa kepanjangan MPLS 2025, lengkap dengan pengertian, tujuan, dan larangan selama kegiatan MPLS berlangsung.
(avd/fef)