Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang berisi informasi seluruh anggota keluarga dan menjadi syarat dalam banyak urusan administrasi.
Kini masyarakat dapat melakukan pengecekan status dan data KK secara daring dengan lebih mudah, praktis, dan efisien. Bahkan masyarakat juga dapat mencetak KK sendiri dari rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek KK, yakni melalui aplikasi, website, email, media sosial, dan hotline. Berikut langkah-langkahnya.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah aplikasi yang menyimpan dan menampilkan data kependudukan dalam bentuk digital di handphone (Hp).
Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan dan berbagai layanan publik secara digital, serta meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Akan tetapi, untuk aktivasi pertama kali, masyarakat harus melakukannya di kantor Dukcapil. Berikut langkah-langkahnya:
Masyarakat juga dapat memanfaatkan laman resmi Disdukcapil untuk melakukan pengecekan KK. Simak langkah-langkahnya:
Cara cek KK berikutnya adalah melalui email. Berikut langkah-langkahnya:
Cara selanjutnya yang bisa Anda coba adalah melalui media sosial resmi milik Dukcapil, yakni Facebook, Twitter (X), atau Instagram.
Anda dapat langsung mengirimkan pesan melalui direct message (DM) dan menyampaikan keperluan. Berikut daftar akun resmi Dukcapil:
Cara cek KK online berikutnya adalah menggunakan hotline di nomor 1500-537, yakni layanan untuk membantu masyarakat melakukan cek kartu keluarga. Simak langkahnya.
Jika sudah berhasil melakukan aktivasi IKD, Anda juga bisa mengajukan permohonan cetak KK langsung dari aplikasi, tanpa perlu datang ke kantor. Berikut langkah-langkahnya:
Berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, dalam Pasal 16 diterangkan mengenai spesifikasi buku cetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, meliputi:
Merujuk ketentuan tersebut, artinya kartu keluarga yang dicetak sendiri tidak perlu menggunakan kertas khusus tetapi menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 80 gram.
Dokumen KK digital ini dilengkapi kode QR yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk menggantikan tanda tangan basah.
Kartu keluarga yang dicetak mandiri tetap sah secara hukum dan dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi.
Demikian cara cek kartu keluarga online terbaru 2025 dan cara mencetaknya. Selamat mencoba dan semoga informasi ini membantu.
(juh)