Begini Cara Cetak Kartu Keluarga Online, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

CNN Indonesia
Senin, 08 Sep 2025 17:15 WIB
Cara cetak kartu keluarga bisa dilakukan sendiri sehingga masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil. Simak langkah-langkahnya.
Ilustrasi. Cara cetak kartu keluarga bisa dilakukan sendiri sehingga masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil. Simak langkah-langkahnya. (iStockphoto/damircudic)
Jakarta, CNN Indonesia --

Cara cetak kartu keluarga (KK) kini bisa dilakukan sendiri secara online sehingga masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Pencetakan KK secara mandiri dapat dilakukan bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kartu keluarga merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data mengenai susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.

Kartu keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga sebab menjadi salah satu syarat yang banyak digunakan untuk mengurus perihal administrasi.

Cara cetak kartu keluarga secara mandiri dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan melalui layanan kependudukan daerah masing-masing dan aplikasi.

Cetak KK melalui layanan kependudukan

Berikut cara mencetak KK melalui website daerah masing-masing:

  1. Datangi kantor Disdukcapil setempat atau akses situs/aplikasi layanan kependudukan daerah melalui handphone (Hp)
  2. Masukkan nomor ponsel dan alamat email yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK
  3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK mandiri Permohonan yang diproses akan disahkan
  4. Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode barcode (QR code)
  5. Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
  6. Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online
  7. Lakukan pengecekan kembali terhadap data yang telah dikirim Dukcapil dan KK bisa dicetak sendiri

Cetak KK melalui aplikasi IKD

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah aplikasi yang menyimpan dan menampilkan data kependudukan dalam bentuk digital di Hp.

Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan dan berbagai layanan publik secara digital, serta meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Jika sudah berhasil melakukan aktivasi IKD, Anda juga bisa mengajukan permohonan cetak KK langsung dari aplikasi, tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi IKD, login menggunakan PIN
  2. Pilih menu Pelayanan > Permohonan Cetak KK
  3. Isi alasan pengajuan, lalu klik Ajukan
  4. Cek status permohonan di menu Pemantauan Layanan
  5. Jika disetujui, file KK dalam format PDF akan dikirim ke email
  6. Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima melalui email

Berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, dalam Pasal 16 diterangkan mengenai spesifikasi buku cetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, meliputi:

  • bahan baku kertas: HVS 80 gram;
  • ukuran: A4;
  • jumlah lembar per buku: 50 (lima puluh) lembar; dan
  • cover: hard cover.

Merujuk ketentuan tersebut, artinya kartu keluarga yang dicetak sendiri tidak perlu menggunakan kertas khusus tetapi menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 80 gram.

Dokumen KK digital ini dilengkapi kode QR yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk menggantikan tanda tangan basah.

Kartu keluarga yang dicetak mandiri tetap sah secara hukum dan dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi.

Demikian cara cetak kartu keluarga online yang bisa dilakukan sendiri sehingga masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil, yakni melalui layanan kependudukan daerah masing-masing dan aplikasi.

Pencetakan KK secara mandiri dapat dilakukan bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen ini. Semoga membantu.

(juh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER