Cara cetak kartu keluarga (KK) kini bisa dilakukan sendiri secara online sehingga masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pencetakan KK secara mandiri dapat dilakukan bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kartu keluarga merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data mengenai susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
Kartu keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga sebab menjadi salah satu syarat yang banyak digunakan untuk mengurus perihal administrasi.
Cara cetak kartu keluarga secara mandiri dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan melalui layanan kependudukan daerah masing-masing dan aplikasi.
Berikut cara mencetak KK melalui website daerah masing-masing:
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah aplikasi yang menyimpan dan menampilkan data kependudukan dalam bentuk digital di Hp.
Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan dan berbagai layanan publik secara digital, serta meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Jika sudah berhasil melakukan aktivasi IKD, Anda juga bisa mengajukan permohonan cetak KK langsung dari aplikasi, tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil. Berikut langkah-langkahnya:
Berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, dalam Pasal 16 diterangkan mengenai spesifikasi buku cetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, meliputi:
Merujuk ketentuan tersebut, artinya kartu keluarga yang dicetak sendiri tidak perlu menggunakan kertas khusus tetapi menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 80 gram.
Dokumen KK digital ini dilengkapi kode QR yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk menggantikan tanda tangan basah.
Kartu keluarga yang dicetak mandiri tetap sah secara hukum dan dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi.
Demikian cara cetak kartu keluarga online yang bisa dilakukan sendiri sehingga masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil, yakni melalui layanan kependudukan daerah masing-masing dan aplikasi.
Pencetakan KK secara mandiri dapat dilakukan bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen ini. Semoga membantu.
(juh)