Duduk tawaruk adalah posisi duduk yang dilakukan ketika sholat. Duduk tawaruk memiliki tata cara yang penting dipahami oleh setiap Muslim supaya tepat gerakan yang dilakukan ketika sholat.
Berikut penjelasan mengenai duduk tawaruk dalam sholat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari buku Panduan Shalat Lengkap, duduk tawaruk adalah posisi duduk dalam sholat yang dilakukan ketika tasyahud akhir atau tahiyat akhir.
Posisi duduk tawaruk bukan bertumpu di atas kaki kiri, melainkan duduk di atas alas sholat. Dilansir dari laman NU, Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha mengatakan:
وَسُنَّ تَوَرُّكٌ فِيْهِ) أَيْ فِيْ قُعُوْدِ التَّشَهُّدِ الْأَخِيْرِ وَهُوَ مَا يَعْقِبُهُ سَلَامٌ فَلَا يَتَوَرَّكُ مَسْبُوْقٌ فِيْ تَشَهُّدِ إِمَامِهِ الْأَخِيْرِ) قَوْلُهُ فَلَا يَتَوَرَّكُ مَسْبُوْقٌ) أَيْ لِأَنَّ تَشَهُّدَهَ لَمْ يَعْقِبْهُ سَلَامٌ بَلْ يَفْتَرِشُ لِأَنَّ الْاِفْتِرَاشَ هَيْئَةُ الْمُسْتَوْفِزِ فَيُسَنُّ فِيْ كُلِّ جُلُوْسٍ تَعْقِبُهُ حَرَكَةٌ لِأَنَّهَا أَسْهَلُ عَنْهُ وَالتَّوَرُّكُ هَيْئَةُ الْمُسْتَقِرِّ
Artinya: "Disunahkan duduk tawarruk dalam duduk tasyahud akhir, yaitu duduk yang diiringi salam, maka makmum masbuk tidak dianjurkan duduk tawarruk saat tasyahud akhirnya imam, karena tasyahudnya masbuk tidak diiringi salam. Anjuran baginya adalah duduk iftirasy sebab duduk iftirasy adalah posisi duduknya orang yang bersiap melakukan gerakan shalat berikutnya. Iftirasy disunahkan untuk setiap duduk yang diiringi oleh gerakan sebab posisi tersebut lebih memudahkan untuk orang yang shalat. Sementara posisi duduk tawarruk adalah posisi duduknya orang yang berdiam tenang," (Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha, I'anatut Thalibin, Libanon, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cetakan ketiga, 2007 M, juz I, halaman 296).
Berikut ini posisi duduk tawaruk yang benar dan dilengkapi dengan tata caranya dalam salat:
Demikian penjelasan mengenai duduk tawaruk yang dilengkapi dengan posisi duduknya yang benar.
(avd/fef)