Kejaksaan RI kembali membuka lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rekrutmen PPPK Kejaksaan tahun ini dibuka untuk formasi tenaga kesehatan (nakes).
Sebelum mendaftar, simak jadwal lengkap dan tahapan PPPK Kejaksaan 2025 yang harus dilalui oleh para peserta.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekrutmen PPPK nakes di lingkungan Kejaksaan tahun ini terbuka untuk posisi dokter, perawat, ahli gizi, analis laboratorium, dan apoteker, yang terbagi menjadi dua formasi, yaitu formasi khusus dan formasi umum.
Formasi khusus diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang memiliki pengalaman sesuai dengan bidangnya dan masih bekerja di fasilitas kesehatan milik Kejaksaan RI.
Sementara formasi umum terbuka bagi warga negara Indonesia secara keseluruhan yang disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Setidaknya terdapat 1.609 formasi nakes yang disediakan oleh pihak Kejaksaan. Sebanyak 1.448 dialokasikan untuk formasi umum dan 161 tersedia untuk formasi khusus.
Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI ini dilakukan secara daring melalui website resmi SSCASN BKN yang dapat diakses pada https://sscasn.bkn.go.id.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pekerja PPPK nakes 2025. Pastikan kompetensi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan untuk meminimalkan risiko gagal lolos di tahap seleksi administrasi.
Persyaratan PPPK nakes Kejaksaan 2025 adalah sebagai berikut.
Untuk formasi PPPK tenaga kesehatan di Kejaksaan 2025, terdapat setidaknya tiga tahapan yang yang harus dilalui oleh calon pegawai PPPK. Tahapan PPPK Kejaksaan 2025 ini berlaku untuk formasi umum dan juga formasi khusus.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini tahapan yang harus dilalui oleh para peserta PPPK Kejaksaan 2025.
Tahapan PPPK Kejaksaan 2025 yang pertama adalah seleksi administrasi. Seleksi ini dilakukan dengan cara memvalidasi dokumen-dokumen yang telah dikirimkan oleh pelamar PPPK Kejaksaan 2025 sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.
Jika dokumen yang diunggah oleh peserta PPPK Kejaksaan 2025 ini tidak sesuai dengan persyaratan sesuai dengan formasi yang dipilih, maka peserta tersebut dinyatakan gagal lolos seleksi administrasi.
Jika peserta dinyatakan lulus administrasi, tahapan berikutnya adalah seleksi kompetensi yang dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN. seleksi kompetensi CAT BKN ini terbagi menjadi empat tahapan, yakni Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan yang terakhir adalah Wawancara.
Tahapan terakhir adalah Seleksi Kompetensi Teknik Tambahan (SKTT) non-CAT. seleksi SKTT non-CAT ini terdiri atas tiga tahapan yang meliputi tes psikotes, kesehatan kejiwaan, dan kesehatan fisik.
Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG - 4/C/Cp.2/07/2025 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025, berikut tanggal penting terkait seleksi PPPK nakes Kejaksaan.
Itulah jadwal lengkap dan tahapan PPPK nakes Kejaksaan 2025 untuk posisi tenaga kesehatan yang dilalui pelamar.
(ahd/fef)