Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Republik Indonesia membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk menjadi bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tenaga kesehatan (nakes) 2025.
Berikut jadwal, cara, dan syarat PPPK nakes di Kejaksaan 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekrutmen PPPK nakes di lingkungan Kejaksaan terbuka bagi dokter, perawat, ahli gizi, analis laboratorium, dan apoteker. Untuk PPPK nakes Kejaksaan 2025 ini, pemerintah menyediakan 1.609 formasi tenaga kesehatan yang dibagi menjadi dua kategori.
Sebanyak 1.448 akan dialokasikan untuk formasi umum dan 161 akan dialokasikan untuk formasi khusus.
Formasi khusus ini diperuntukkan bagi pelamar yang berpengalaman dan masih bekerja di fasilitas kesehatan milik Kejaksaan. Sementara formasi umum terbuka bagi semua pelamar sesuai dengan persyaratan jabatan yang telah ditetapkan.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut informasi mengenai rekrutmen PPPK nakes di Kejaksaan 2025.
Syarat pelamar PPPK nakes Kejaksaan 2025
Terdapat beberapa persyaratan bagi calon pegawai PPPK nakes Kejaksaan 2025 yang harus dipenuhi. Persyaratan ini menentukan lolos tidaknya peserta pada tahap seleksi administrasi.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai batas usia jabatan yang dipilih.
- Memiliki pengalaman kerja pada faskes di Kejaksaan, pemerintah/swasta yang disesuaikan dengan formasi dan persyaratan formasi yang dipilih.
- Sehat secara fisik dan mental, tidak buta warna total atau parsial, tidak memiliki tato, dan tidak bertindik (bagi laki-laki).
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
- Lulusan PTN atau PTS yang sudah terakreditasi dengan program studi yang telah terakreditasi pada BAN-PT atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan.
- Lulusan perguruan tinggi luar negeri yang disetarakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) masih berlaku sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pada formasi yang dilamar, bukan STR Internship.
- Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) masih berlaku sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Sebelum memutuskan untuk melakukan pendaftaran, pastikan posisi yang dilamar sesuai dengan kemampuan dan persyaratan yang ditetapkan. Pastikan dokumen yang diunggah dapat terlihat dengan jelas untuk meminimalkan gagal seleksi administrasi.
Cara daftar PPPK nakes Kejaksaan 2025
Pendaftaran seleksi PPPK nakes Kejaksaan 2025 dilakukan secara daring melalui website https://sscasn.bkn.go.id.
Satu akun SSCASN hanya dapat digunakan untuk mendaftar pada satu jabatan dan dalam satu formasi (umum atau khusus) yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan juga persyaratan yang dibutuhkan.
1. Pendaftaran
Lakukan pendaftaran dengan membuka laman website https://sscasn.bkn.go.id/. Isi data diri berupa NIK KTP, NIK KK, dan domisili pelamar. Setelah berhasil pelamar akan mendapatkan satu akun SSCASN.
2. Unggah syarat dokumen
Setelah berhasil mendaftar, langkah berikutnya adalah mengunggah dokumen persyaratan pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. Adapun berkas dokumen yang harus diunggah pada pendaftaran PPPK nakes Kejaksaan 2025 adalah sebagai berikut.
- Dokumen surat lamaran yang telah di-scan dan ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam bermeterai Rp10.000. Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://biropeg.kejaksaan.go.id.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pasfoto terbaru menggunakan kemeja putih dengan latar belakang foto berwarna merah.
- Hasil scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000 yang diketik dengan warna hitam dan ditandatangani dengan pena hitam. Format surat pernyataan dapat diunduh di https://biropeg.kejaksaan.go.id/.
- Hasil scan Surat Pernyataan Diri bermeterai Rp10.000 yang diketik dengan warna hitam dan ditandatangani dengan pena hitam. Adapun format Surat Pernyataan Diri ini dapat diunduh di https://biropeg.kejaksaan.go.id/.
- Hasil scan Surat Keterangan pengalaman kerja yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilamar.
- Hasil scan ijazah asli atau legalisir.
- Hasil scan transkrip nilai akademik asli atau legalisir.
- Hasil scan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
- Hasil scan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.
- Hasil scan Surat Akreditasi Perguruan Tinggi atau tangkapan layar Akreditasi Perguruan Tinggi dari BAN-PT atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan.
- Hasil scan Surat Akreditasi Program Studi atau tangkapan layar Akreditasi Program Studi dari BAN-PT atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan.
- Hasil scan Surat Keterangan dari Rumah Sakit atau layanan kesehatan milik Pemerintah yang menyatakan jika pelamar tidak tidak cacat fisik maupun mental, buta warna total maupun parsial, tidak bertato, dan tidak bertindik (laki-laki) yang ditandatangani Dokter Pemerintah yang memiliki NIP.
Jadwal PPPK nakes Kejaksaan 2025
Berikut jadwal seleksi PPPK nakes Kejaksaan 2025.
- Pengumuman seleksi: 1 - 8 Juli 2025.
- Pendaftaran seleksi: 2 - 24 Juli 2025.
- Seleksi administrasi: 3 Juli - 4 Agustus 2025.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 5 - 8 Agustus 2025.
- Masa sanggah: 9 - 11 Agustus 2025.
- Jawaban sanggah: 10 - 17 Agustus 2025.
- Pengumuman pasca masa sanggah: 12 - 18 Agustus 2025.
- Penarikan data final: 19 - 20 Agustus 2025.
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 21 - 24 Agustus 2025.
- Pengumuman jadwal seleksi kompetensi (untuk lokasi, waktu, dan sesi ujian peserta): 25 Agustus - 1 September 2025.
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2 - 11 September 2025.
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 12 - 15 September 2025.
- Pengumuman hasil kelulusan seleksi kompetensi: 16 - 18 September 2025.
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 19 - 23 September 2025.
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 24 - 28 September 2025.
- Pengumuman hasil kelulusan: 29 September - 1 Oktober 2025.
- Pengisian DRH NI PPPK: 2 - 16 Oktober 2025.
- Usul penetapan NI PPPK: 17 - 31 Oktober 2025.
Demikian jadwal, cara dan syarat PPPK nakes di Kejaksaan 2025 yang dapat dijadikan referensi.
(ahd/fef)
[Gambas:Video CNN]