Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dirancang untuk membuka akses bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu agar bisa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
Namun, masih banyak yang bertanya, apakah KIP Kuliah bisa digunakan untuk mendaftar di perguruan tinggi swasta (PTS)?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KIP Kuliah tidak terbatas untuk kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN). KIP Kuliah bisa digunakan untuk berkuliah di kampus swasta selama kampus yang dituju mendukung atau menyediakan KIP Kuliah.
Dengan begitu, calon mahasiswa bisa melanjutkan pendidikan tinggi baik di perguruan tinggi maupun swasta. Meski begitu, calon mahasiswa perlu melakukan riset terlebih dahulu kampus dan program studi (prodi) mana yang bisa menerima KIP Kuliah.
Sebab, tidak semua PTN dan PTN merupakan mitra KIP Kuliah. Untuk mengecek perguruan tinggi menerima KIP Kuliah atau tidak, lakukan tahapan berikut.
KIP Kuliah bisa digunakan untuk jenjang pendidikan, mulai dari diploma hingga sarjana.
Untuk dapat menerima bantuan pendidikan ini, mahasiswa PTS penerima KIP harus memenuhi syarat berikut, mengacu Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025 dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek):
Lihat Juga : |
KIP Kuliah memprioritaskan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk dapat berkuliah di PTN maupun PTS.
Tujuannya adalah agar bantuan ini tepat sasaran dan mendukung pelajar berprestasi dari kalangan kurang mampu. Berikut kriteria calon mahasiswa PTS yang berpeluang menerima KIP Kuliah 2025:
Besaran bantuan KIP Kuliah tidak hanya untuk biaya pendidikan per semester, tapi juga mencakup biaya hidup yang disesuaikan dengan wilayah tempat tinggal mereka dekat kampus.
Biaya di atas tidak termasuk untuk jas almamater, praktikum, KKN, PKL, magang, wisuda, dan asrama.
Besaran biaya hidup bulanan untuk penerima KIP Kuliah bisa berbeda-beda, menyesuaikan wilayah kampus (klaster biaya hidup):
Demikian penjelasan mengenai apakah KIP bisa digunakan untuk kuliah di PTS atau tidak.
(avd/fef)