Masyarakat yang merasa layak mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah perlu mengetahui cara mendaftarkan diri ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut cara membuat DTKS agar terdaftar sebagai penerima bansos.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DTKS menjadi acuan utama Kementerian Sosial (Kemensos) dalam menyalurkan berbagai jenis bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga subsidi iuran BPJS Kesehatan.
Dilansir dari laman Kemensos, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS adalah basis data milik Kemensos yang memuat informasi individu, keluarga, atau kelompok masyarakat yang masuk kategori miskin atau rentan miskin.
Data tersebut dijadikan referensi resmi oleh Kemensos dalam penyaluran berbagai bantuan sosial dari pemerintah agar tepat sasaran.
Merujuk UU No.13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, jika sudah terdaftar di DTKS, masyarakat bisa diusulkan untuk mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
Selain bansos, DTKS juga menjadi syarat untuk mendapat bantuan lainnya, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Prakerja.
Sebelum mendaftarkan status Anda ke dalam DTKS, pastikan sudah memenuhi syarat-syarat yang berlaku. Berikut syarat membuat DTKS 2025.
Terdapat dua metode yang bisa dipilih untuk mendaftarkan diri ke DTKS, yaitu bisa secara online dan offline. Berikut cara membuat DTKS 2025.
Berikut langkah-langkah cara membuat DTKS melalui aplikasi resmi:
Jika tidak bisa mengakses aplikasi, Anda bisa mengikuti langkah cara membuat DTKS secara manual berikut:
Lihat Juga : |
Setelah proses pendaftaran selesai, Anda dapat memantau status DTKS dan bantuan yang diterima melalui dua cara:
Demikian panduan lengkap mengenai cara membuat DTKS 2025 sebagai syarat untuk mendapatkan berbagai program bantuan dari pemerintah.