BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) diperuntukkan hanya bagi masyarakat miskin dan tidak mampu berdasarkan data dari Dinas Sosial.
Jangan khawatir apabila kepesertaan BPJS PBI tiba-tiba tidak aktif. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI masih bisa diaktifkan kembali dengan memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengaktifan kembali BPJS Kesehatan PBI diatur dalam Permensos No 21 Tahun 2019. Pasal 8 beleid itu menyebutkan bahwa kepesertaan yang telah dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali dalam waktu paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan.
Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkah yang bisa dilakukan jika BPJS PBI tiba-tiba tidak aktif, berikut ini.
BPJS PBI tiba-tiba tidak aktif, apa yang harus dilakukan? Peserta dapat mengaktifkan kembali BPJS PBI dengan melapor ke dinas sosial setempat, simak langkah-langkahnya:
Cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif atau tidak bisa dilakukan dengan mudah melalui handphone (HP). Peserta dapat melakukan pengecekan melalui WhatsApp, aplikasi Mobile JKN, dan care center BPJS Kesehatan.
Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) menjadi salah satu layanan BPJS Kesehatan yang memudahkan peserta melakukan pengecekan hanya melalui WhatsApp.
Pandawa dapat diakses oleh peserta melalui nomor 0811-8-165-165. Waktu layanan akan berlangsung pukul 08.00-16.00, setiap Senin-Jumat. Simak langkahnya:
Peserta BPJS Kesehatan juga dapat mengecek melalui aplikasi Mobile JKN. Jika peserta belum memiliki aplikasi tersebut dapat mengunduhnya terlebih dahulu di PlayStore.
Cara berikutnya adalah mengecek status BPJS Kesehatan melalui care center resmi BPJS Kesehatan.
Itulah penjelasan jika BPJS PBI tiba-tiba tidak aktif dan apa yang harus dilakukan. Tidak perlu khawatir, sebab BPJS Kesehatan PBI masih bisa diaktifkan kembali dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Peserta juga dapat melakukan pengecekan status kepersetaan melalui berbagai cara, seperti WhatsApp, aplikasi Mobile JKN, dan care center BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.
(juh)