7 Dokumen Ini Bisa Diurus Tanpa Surat Pengantar RT/RW

CNN Indonesia
Selasa, 22 Jul 2025 14:00 WIB
Kini mengurus dokumen lebih mudah dan praktis. Sederet dokumen ini bisa diurus tanpa surat pengantar RT/RW. Apa saja?
Ilustrasi. Kini mengurus dokumen lebih mudah dan praktis. Sederet dokumen ini bisa diurus tanpa surat pengantar RT/RW. Apa saja? (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Kini mengurus dokumen lebih mudah dan praktis tanpa surat pengantar. Misalnya kartu tanda penduduk (KTP), dokumen ini bisa diurus tanpa surat pengantar RT atau RW.

Pemerintah telah membuat peraturan untuk menghapuskan keharusan membawa surat pengantar dari RT dan RW untuk membuat beberapa dokumen resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan surat pengantar tidak lagi diperlukan adalah agar proses pembuatan dokumen menjadi lebih praktis. Dengan demikian, masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan lebih cepat, mudah, dan tanpa banyak perantara.

Apa saja dokumen-dokumen yang bisa dibuat tanpa surat pengantar? Dihimpun dari berbagai sumber, tujuh dokumen ini bisa diurus tanpa surat pengantar RT/RW.

1. KTP

Dokumen yang bisa diurus tanpa surat pengantar RT atau RW pertama adalah KTP. Kini proses pembuatan dan penerbitan KTP sudah tidak lagi memerlukan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan.

Hal tersebut tertulis dalam Pasal 15 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018. Jika Anda ingin membuat KTP, dokumen yang dibutuhkan sekarang hanyalah Kartu Keluarga.

2. Kartu Keluarga

Dokumen selanjutnya yang bisa Anda buat tanpa surat pengantar adalah Kartu Keluarga (KK). Ketentuan membuat KK tanpa surat pengantar ini tertulis dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Anda cukup membawa KTP, KK lama (jika ada), Akta Kelahiran/Perkawinan/Kematian, dan surat keterangan pindah jika ada anggota keluarga yang pindah untuk membuat Kartu Keluarga baru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

3. Akta Kelahiran

Anda bisa membuat Akta Kelahiran tanpa perlu memiliki surat pengantar dari RT atau RW. Akta Kelahiran adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang membuktikan secara sah peristiwa kelahiran seseorang.

Akta ini memuat informasi penting seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, jenis kelamin, serta identitas orang tua.

Jika ingin membuat Akta Kelahiran, Anda hanya perlu surat keterangan lahir dari dokter/bidan, akta nikah orang tua, KK, dan KTP orang tua.

4. Akta Kematian

Akta Kematian juga bisa Anda buat tanpa perlu membuat surat pengantar dari RT atau RW terlebih dahulu. Akta Kematian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti sah bahwa seseorang telah meninggal dunia.

Dokumen ini penting untuk berbagai keperluan administratif dan hukum, seperti pengurusan warisan, klaim asuransi, dan pembatalan kartu identitas almarhum.

Cara membuat Akta Kematian adalah surat keterangan kematian dari dokter atau rumah sakit, fotokopi KTP dan KK almarhum, serta fotokopi KTP pelapor dan dua orang saksi.

5. NPWP

Dokumen berikutnya yang bisa dibuat tanpa surat pengantar adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yakni nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak.

NPWP berfungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

NPWP bisa dibuat dengan membawa fotokopi atau scan KTP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

6. SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga merupakan dokumen yang bisa dibuat tanpa perlu memiliki surat pengantar dari RT atau RW.

SKCK adalah dokumen resmi dari Kepolisian Republik Indonesia yang menerangkan catatan kriminal seseorang. SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, pencalonan pejabat, dan lainnya.

Anda dapat membuat SKCK dengan membawa dokumen ini ke kantor polisi:

  • Fotokopi KTP  atau SIM (Surat Izin Mengemudi)
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar merah

7. Paspor dan visa

Terakhir, surat pengantar dari RT dan RW juga tidak diperlukan jika Anda ingin membuat paspor atau visa.

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya untuk keperluan perjalanan ke luar negeri.

Sementara visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara yang mengizinkan warga negara asing untuk masuk, tinggal, atau meninggalkan negara tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Dokumen utama yang diperlukan untuk membuat paspor dan visa adalah KTP dan KK yang masih berlaku.

Demikian penjelasan tentang dokumen yang bisa diurus tanpa surat pengantar. KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, NPWP, SKCK, dan paspor serta visa, dokumen-dokumen ini bisa diurus tanpa surat pengantar RT atau RW. Semoga bermanfaat.

(sac/juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER