Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan pedoman pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2025.
Panduan ini dituangkan dalam Keputusan Mendikdamen Nomor 9 Tahun 2025 dan disahkan pada Selasa, 3 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari laman Kemendikdasmen, Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian akademik siswa yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk mata pelajaran tertentu.
Tes ini dirancang untuk siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK yang berada di tahun terakhir, baik dari pendidikan formal, non-formal, maupun informal.
Penyelenggara TKA mencakup Kemendikdasmen, Kementerian Agama, serta pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pelaksanaan tes ini berlandaskan tiga prinsip utama yaitu kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas. TKA 2025 memiliki empat tujuan utama yaitu sebagai berikut:
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik tidak bersifat wajib. Hanya siswa yang menyatakan kesediaannya yang dapat mengikuti TKA, dengan melampirkan surat pernyataan bersedia yang ditandatangani oleh orang tua atau wali.
Meski berbasis standar nasional, TKA akan dilaksanakan di masing-masing sekolah secara serentak.
Jadwal pelaksanaan akan diumumkan oleh kementerian paling lambat tiga bulan sebelum tes berlangsung. Seluruh ujian berbasis komputer dengan soal pilihan ganda dan pilihan ganda kompleks.
Setiap jenjang memiliki mata pelajaran yang diujikan serta jadwal yang berbeda-beda. Berikut ketentuannya:
Untuk siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP, ujian akan dilaksanakan selama satu hari dan hanya mencakup mata pelajaran wajib, yaitu:
Siswa kelas 12 SMA dan SMK akan mengikuti TKA selama dua hari, dengan pembagian jadwal sebagai berikut:
Hari pertama:
Hari kedua:
Mata pelajaran pilihan meliputi:
Khusus untuk siswa SMK, terdapat ketentuan pemilihan mata pelajaran sebagai berikut:
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan TKA 2025, termasuk jadwal resmi dan mekanisme pendaftaran dapat mengakses situs resmi Kemendikdasmen atau menghubungi sekolah masing-masing.
(avd/fef)