Cara Bikin NPWP Pribadi Online dan Offline Lengkap dengan Syaratnya

CNN Indonesia
Kamis, 31 Jul 2025 16:30 WIB
Cara bikin NPWP pribadi relatif mudah, masyarakat dapat membuatnya secara online atau offline yakni dengan mengunjungi kantor pajak.
Ilustrasi. Cara bikin NPWP pribadi relatif mudah, masyarakat dapat membuatnya secara online atau offline yakni dengan mengunjungi kantor pajak. (cnnindonesia/Safir Makki)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Cara bikin NPWP pribadi relatif mudah, masyarakat dapat membuatnya secara online atau offline yakni dengan mengunjungi kantor pajak setempat.

Namun, sebelum mengetahui langkah-langkahnya, sebaiknya Anda memahami terlebih dahulu mengenai apa itu NPWP pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi adalah nomor yang diberikan Ditjen Pajak untuk individu atau perorangan. Fungsinya adalah sebagai sarana administrasi perpajakan bagi wajib pajak.

Seseorang yang telah memiliki NPWP pribadi akan lebih mudah ketika hendak melakukan transaksi perpajakan seperti hitung, setor, dan lapor pajak pribadi.

Hal ini berbeda ketika seseorang tidak mempunyai NPWP karena bakal dikenakan sanksi tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif normal.

Cara bikin NPWP

Terdapat dua cara membuat NPWP, yakni secara online dan offline. Berikut langkah-langkahnya.

Cara bikin NPWP pribadi secara online

Berikut langkah-langkah membuat NPWP pribadi secara online, yang dilansir dari kanal YouTube @infopajak.

  1. Akses laman Coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  2. Klik "Daftar di sini" pada halaman utama.
  3. Pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan (Perorangan, Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri).
  4. Jika NIK Anda sudah terdaftar, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK".
  5. Pilih "Aktivasi NIK" untuk menggunakan NIK sebagai NPWP atau "Hanya Registrasi" jika hanya memerlukan akun Coretax.
  6. Isi nama lengkap, tempat & tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor Kartu Keluarga (KK). Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi.
  7. Masukkan alamat email dan nomor HP aktif.
  8. Kode OTP akan dikirimkan ke nomor yang terdaftar. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi.
  9. Unggah dokumen pendukung, KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI), atau Paspor & KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA).
  10. Jika pelaku usaha, sertakan dokumen izin usaha atau dokumen lain yang diminta.
  11. Masukkan data orang yang memiliki hubungan istimewa (orang tua, pasangan, anak).
  12. Masukkan informasi penghasilan dan simpan data.
  13. Masukkan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang sesuai.
  14. Isi alamat domisili dan alamat sesuai KTP, pastikan sesuai dengan dokumen resmi.
  15. Klik "Verifikasi" untuk mengecek data.
  16. Unggah foto atau lakukan verifikasi live foto sesuai petunjuk sistem.
  17. Checklist pernyataan kepatuhan dan klik "Ajukan Permohonan".
  18. Lakukan pengecekan email secara berkala untuk informasi penerbitan NPWP.

Cara bikin NPWP pribadi secara offline

Cara membuat NPWP pribadi bisa mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak alias KPP sesuai dengan alamat terdekat di KTP, berikut langkah-langkahnya ang perlu diperhatikan:

  1. Menyiapkan dokumen yang diperlukan dan telah difotokopi
  2. Mengunjungi KPP terdekat, jika berbeda dengan KTP, Anda harus melampirkan surat keterangan tinggal dari kelurahan
  3. Mengisi formulir pengajuan NPWP
  4. Menyerahkan berkas ke petugas pendaftaran
  5. Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak

Syarat bikin NPWP

Berikut ini persyaratan untuk membuat NPWP bagi pribadi atau karyawan yang perlu diperhatikan.

Syarat bikin NPWP pribadi untuk karyawan

  • WNI, fotokopi KTP
  • WNA, fotokopi paspor atau kartu izin tinggal (KITAP/KITAS)
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja
  • Surat keputusan (SK) bagi pegawai negeri
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP

Syarat bikin NPWP pribadi untuk wirausaha

  • WNI, fotokopi KTP
  • WNA, fotokopi paspor atau KITAP/KITAS
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) yang minimal dikeluarkan oleh lurah atau bukti tagihan listrik
  • Surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai, surat pernyataan tersebut menjelaskan Wajib Pajak benar-benar mempunyai usaha

Manfaat punya NPWP

Beberapa manfaat ketika seseorang mempunyai NPWP adalah sebagai berikut:

  • Sebagai identitas Wajib Pajak
  • Sebagai sarana administrasi perpajakan
  • Upaya menjaga ketertiban dan pengawasan dalam pembayaran pajak dan administrasi perpajakan
  • Sebagai syarat dalam pelayanan umum, contohnya saat pembukaan rekening koran, pengajuan kredit di bank, dan lain sebagainya.

Itulah informasi mengenai cara bikin NPWP pribadi yang dapat Anda praktikkan dilengkapi persyaratan dan manfaatnya. Semoga bermanfaat!

(hdr/juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER