Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kartu ini merupakan bukti identitas bagi anak di bawah usia 17 tahun dan belum memiliki KTP. Berikut cara membuat Kartu Identitas Anak yang bisa dijadikan panduan.
Lihat Juga : |
Pembuatan KIA umumnya memakan waktu maksimal tujuh hari kerja, terhitung sejak berkas permohonan lengkap dan benar diterima oleh Disdukcapil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KIA bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan hukum terhadap anak serta mempermudah akses ke berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, hingga perbankan.
Dirangkum dari laman Disdukcapil berbagai provinsi, berikut persyaratan umum yang perlu dilengkapi untuk membuat Kartu Identitas Anak.
Persyaratan dokumen untuk anak usia 0-5 tahun:
Persyaratan dokumen untuk anak usia 5-17 tahun (belum memiliki KTP):
Berikut cara membuat Kartu Identitas Anak secara online dan offline yang bisa dijadikan panduan masyarakat.
Membuat KIA secara online bisa dilakukan via website atau Aplikasi SAKTI (Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi), yang tersedia di masing-masing kabupaten dan kota setempat.
Proses pembuatan KIA juga bisa dilakukan langsung di kantor Disdukcapil setempat dengan melampirkan dokumen persyaratan secara lengkap.
Demikian penjelasan mengenai cara membuat Kartu Identitas Anak yang dapat dijadikan panduan. Semua proses pembuatan KIA ini gratis alias tidak dipungut biaya. Selain itu, Pembuatan KIA harus dilakukan oleh orang tua/wali langsung dan tidak dapat diwakilkan.
(avd/juh)