Cara Membuat Kartu Identitas Anak dan Syaratnya

CNN Indonesia
Selasa, 29 Jul 2025 11:50 WIB
KIA adalah kartu resmi yang dikeluarkan oleh Disdukcapil untuk anak di bawah usia 17 tahun. Berikut cara membuat Kartu Identitas Anak.
KIA adalah kartu resmi yang dikeluarkan oleh Disdukcapil untuk anak di bawah usia 17 tahun. Berikut cara membuat Kartu Identitas Anak. (Pradito Rida Pertana/detikcom)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kartu ini merupakan bukti identitas bagi anak di bawah usia 17 tahun dan belum memiliki KTP. Berikut cara membuat Kartu Identitas Anak yang bisa dijadikan panduan.

Pembuatan KIA umumnya memakan waktu maksimal tujuh hari kerja, terhitung sejak berkas permohonan lengkap dan benar diterima oleh Disdukcapil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KIA bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan hukum terhadap anak serta mempermudah akses ke berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, hingga perbankan.

Syarat membuat Kartu Identitas Anak

Dirangkum dari laman Disdukcapil berbagai provinsi, berikut persyaratan umum yang perlu dilengkapi untuk membuat Kartu Identitas Anak.

Persyaratan dokumen untuk anak usia 0-5 tahun:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua
  • Akta kelahiran anak
  • Fotokopi Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua
  • Pasfoto terbaru ukuran 2x3 (usia 0-5 tahun) sesuai dengan ketentuan di masing-masing Disdukcapil

Persyaratan dokumen untuk anak usia 5-17 tahun (belum memiliki KTP):

  • Formulir Peristiwa Kependudukan (Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya berdasarkan Disdukcapil di masing-masing lokasi untuk memudahkan pengajuan)
  • NIK orang tua
  • Akta kelahiran anak
  • Fotokopi Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua
  • Pasfoto terbaru ukuran (usia 5 tahun ke atas) sesuai dengan ketentuan di masing-masing Disdukcapil

Cara membuat Kartu Identitas Anak

Berikut cara membuat Kartu Identitas Anak secara online dan offline yang bisa dijadikan panduan masyarakat.

Cara membuat KIA online

Membuat KIA secara online bisa dilakukan via website atau Aplikasi SAKTI (Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi), yang tersedia di masing-masing kabupaten dan kota setempat.

  1. Akses aplikasi SAKTI Dukcapil
  2. Daftar dan isi data
  3. Unggah dokumen & cetak bukti pendaftaran
  4. Operator Dukcapil memverifikasi berkas
  5. Menunggu persetujuan petugas Dukcapil
  6. Menunggu dokumen dicetak
  7. Ambil dokumen di Dinas Dukcapil sesuai jadwal pada bukti pendaftaran

Cara membuat KIA offline di kantor Disdukcapil

Proses pembuatan KIA juga bisa dilakukan langsung di kantor Disdukcapil setempat dengan melampirkan dokumen persyaratan secara lengkap.

  1. Siapkan fotokopi akta kelahiran, KTP orang tua, dan Kartu Keluarga
  2. Datang ke kantor Disdukcapil setempat
  3. Isi formulir pendaftaran yang disediakan
  4. Lakukan validasi berkas dengan bantuan petugas
  5. Anak akan difoto langsung di Disdukcapil untuk keperluan KIA

Demikian penjelasan mengenai cara membuat Kartu Identitas Anak yang dapat dijadikan panduan. Semua proses pembuatan KIA ini gratis alias tidak dipungut biaya. Selain itu, Pembuatan KIA harus dilakukan oleh orang tua/wali langsung dan tidak dapat diwakilkan.

(avd/juh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER