Cara cek ijazah asli atau palsu bisa dengan mudah dilakukan masyarakat secara online melalui portal Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Selain PPDikti, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) juga menyediakan portal penomoran ijazah dan sertifikat profesi nasional (PISN) untuk melakukan pengecekan ijazah dan sertifikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara untuk melakukan pengecekan pun cukup mudah, yakni dengan menyiapkan nomor ijazah dan memasukkannya ke salah satu portal tersebut.
Pengecekan ini dapat dilakukan untuk mengetahui apakah ijazah asli atau palsu, baik untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK, hingga S1.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek keaslian ijazah secara online melalui portal PDDikti.
Cara cek ijazah asli atau palsu berikutnya adalah melalui portal Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN). Situs ini memuat informasi nomor ijazah dan sertifikat profesi nasional. Berikut langkah-langkahnya.
Apabila pengguna tidak dapat menemukan informasi nomor ijazah dan data lainnya saat pengecekan online melalui PDDikti atau PISN, cara mengatasinya adalah menanyakan ke pihak sekolah atau universitas terkait secara langsung.
Pencatatan nomor ijazah pada PPDikti untuk mahasiswa di kampus negeri baru dilakukan sejak 2003/2004. Sementara untuk kampus swasta baru dilakukan pada tahun 2009/2010.
Kemudian bagi kampus di lingkungan kementerian atau lembaga, baru dilakukan pada 2012/2013. Artinya, jika tahun ajaran sudah terlampau lama, data tidak ditemukan.
Demikian cara cek ijazah asli atau palsu bisa dengan mudah secara online melalui PDDikti atau PISN. Semoga membantu.
(juh)