Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Jadi Komcad SPPI

CNN Indonesia
Senin, 28 Jul 2025 10:42 WIB
Besaran gaji dan tunjangan yang diterima jadi Komcad SPPI ditentukan sesuai peraturan yang berlaku. Cek gaji, tunjangan, dan tugasnya.
Ilustrasi. Besaran gaji dan tunjangan yang diterima jadi Komcad SPPI ditentukan sesuai peraturan yang berlaku. Cek gaji, tunjangan, dan tugasnya. (ANTARA FOTO/ADITYA NUGROHO)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Komponen Cadangan Sarjana Penggerak Pembangunan Nasional Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (Komcad SPPI) mendapatkan hak-hak dasar terkait gaji dan tunjangan sesuai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan yang diterima jadi Komcad SPPI?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komcad merupakan sumber daya nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pembentukan Komcad diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021.

Komcad merupakan bagian dari sistem pertahanan negara. Sementara program SPPI adalah bagian integral dari pendekatan Total Defense, yang menempatkan seluruh elemen masyarakat dalam pembangunan kekuatan pertahanan.

Berikut besaran gaji dan tunjangan yang diterima jadi Komcad SPPI.

Gaji Komcad SPPI

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Pertahanan @kemhanri, lulusan SPPI akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Berdasarkan keterangan kepala BGN, lulusan SPPI akan diangkat menjadi ASN jalur Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan begitu gaji lulusan SPPI akan bervariasi tergantung golongannya. Adapun besaran gajinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900

Tunjangan Komcad SPPI

Hak bagi seorang Komcad diatur dalam Pasal 42 UU Nomor 23 Tahun 2019. Hal tersebut termasuk tunjangan yang diterima oleh Komcad, berikut rinciannya:

  • Uang saku selama menjalani pelatihan;
  • Tunjangan operasi pada saat mobilisasi;
  • Rawatan kesehatan;
  • Pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan
  • Penghargaan.

Pangkat Komcad SPPI

Kepangkatan Komcad diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 44 ayat 2. Dalam aturan tersebut, kepangkatan seorang komcad ditentukan berdasarkan ijazah yang digunakan ketika mendaftar sebagai calon komcad, berikut uraiannya:

  • Komponen Cadangan yang mendaftar dengan menggunakan ijazah Diploma III, Diploma IV, Sarjana Strata 1, Sarjana Strata 1 Profesi diberikan pangkat perwira Letnan Dua;
  • Komponen Cadangan yang mendaftar dengan menggunakan ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat diberikan pangkat Bintara Sersan Dua; dan
  • Komponen Cadangan yang mendaftar dengan menggunakan ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sederajat diberikan pangkat Tamtama Prajurit Dua.

Tugas Komcad SPPI

Komcad SPPI memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana Komcad biasa yang memiliki kesiapsiagaan, loyalitas, dan semangat bela negara.

Tugas atau kewajiban seorang komponen cadangan diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 23 Tahun 2019. Berikut kewajiban dari seorang Komcad, yakni:

  • Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  • Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang;
  • Mengikuti pelatihan penyegaran; dan
  • Memenuhi panggilan mobilisasi.

Demikian penjelasan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diterima jadi Komcad SPPI lengkap dengan kepangkatan dan tugasnya. Semoga bermanfaat.

(juh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER