Batas-Batas Wilayah Indonesia Bagian Utara, Barat, Timur, dan Selatan
Wilayah Indonesia mencakup satu kesatuan wilayah daratan, perairan dan laut, serta ruang udara di atasnya. Berdasarkan hal tersebut, Indonesia memiliki batas wilayah dengan negara lain.
Berikut batas-batas wilayah Indonesia bagian utara, barat, timur, dan selatan.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, batas-batas wilayah Indonesia memiliki arti strategis dalam menentukan kedaulatan dan identitas nasional.
Letaknya yang berada di antara dua benua dan dua samudra membuat Indonesia memiliki batas wilayah yang kompleks, baik secara darat maupun laut.
Pemahaman mengenai batas-batas ini penting, tidak hanya untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, tetapi juga untuk kerja sama internasional, pengelolaan sumber daya alam, serta perlindungan wilayah perairan dan udara Indonesia.
Oleh karena itu, penetapan batas wilayah dilakukan dengan dasar hukum nasional dan perjanjian internasional.
Apa itu batas wilayah?
Berdasarkan penjelasan dalam buku Perkembangan Ilmu Negara dalam Peradaban Globalisasi Dunia (2018), batas wilayah merupakan garis penentu yang menunjukkan sejauh mana kekuasaan suatu negara berlaku atas suatu daerah.
Di dalam batas-batas inilah negara menjalankan yurisdiksi, baik terhadap manusia, benda, maupun segala aktivitas yang terjadi di dalamnya.
Wilayah menjadi unsur mutlak dari keberadaan suatu negara, karena tanpa batas yang jelas, kedaulatan dan fungsi negara tidak dapat dijalankan secara sah.
Batas wilayah ini meliputi berbagai bentuk, wilayah darat, laut, udara, dan bahkan wilayah yang berada di luar teritorial negara tetapi masih memiliki hak yurisdiksi tertentu, seperti kedutaan besar.
- Batas darat: Merupakan batas wilayah suatu negara yang berada di daratan dan berbatasan langsung dengan negara lain. Penetapan batas darat biasanya dilakukan melalui perjanjian bilateral dan ditandai secara fisik dengan patok atau tanda perbatasan.
- Batas laut: Merupakan batas wilayah suatu negara di wilayah perairan. Penentuan batas laut diatur berdasarkan hukum laut internasional, seperti UNCLOS 1982, yang membagi wilayah laut ke dalam beberapa zona dengan hak dan yurisdiksi tertentu.
- Batas udara: Adalah ruang udara di atas wilayah darat dan laut suatu negara yang berada dalam kedaulatannya. Pengelolaan batas udara berkaitan erat dengan pengaturan penerbangan dan pertahanan, serta diatur oleh ketentuan internasional seperti The International Civil Aviation Organization (ICAO).
Lihat Juga : |
Batas-batas wilayah Indonesia
Secara geografis, Indonesia berada di antara dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia, serta di antara dua samudra, yakni Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
Ini menjadikan Indonesia sebagai jalur perlintasan penting dalam perdagangan dan hubungan antarnegara.
Sementara secara astronomis, wilayah Indonesia terbentang dari 6° Lintang Utara hingga 11° Lintang Selatan, dan dari 95° hingga 141° Bujur Timur.
Wilayah ini mencakup lebih dari 17.000 pulau, menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
Batas-batas wilayah Indonesia berdasarkan penjelasan dalam buku IPS Terpadu (Sosiologi, Geografi, Ekonomi, Sejarah) oleh Nana Supriatna adalah sebagai berikut.
- Sebelah utara, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Singapura, Filipina, serta perairan seperti Selat Malaka, Selat Singapura, Laut Cina Selatan, dan Samudra Pasifik.
- Sebelah barat, Indonesia berbatasan langsung dengan Samudra Hindia.
- Sebelah timur, Indonesia berbatasan dengan negara Papua Nugini, khususnya pada wilayah Pulau Papua yang terbagi menjadi dua bagian.
- Sebelah selatan, Indonesia berbatasan dengan Timor Leste, Australia, serta sejumlah perairan seperti Samudra Hindia, Laut Timor, dan Laut Arafuru.
Sementara batas udara Indonesia mencakup dua dimensi, yaitu batas horizontal dan batas vertikal.
Batas horizontal mengikuti batas wilayah negara secara keseluruhan, yaitu mencakup luas sekitar 5.455.675 km², meliputi seluruh wilayah darat dan laut Indonesia.
Batas vertikal mengacu pada ketinggian ruang udara dari permukaan bumi hingga mencapai 110 km di atas permukaan wilayah Indonesia. Di dalam batas vertikal ini, negara memiliki kedaulatan untuk mengatur segala aktivitas penerbangan sipil maupun militer.
Demikian penjelasan lengkap mengenai batas-batas wilayah Indonesia. Semoga bermanfaat.
(han/fef)