Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2025, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih.
Jelang bulan Agustus ini, masyarakat pun bertanya-tanya, kapan bisa mulai pasang bendera merah putih untuk HUT ke-80 RI 2025?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mempersiapkan HUT ke-80 RI, berikut ketentuan mengenai pemasangan bendera merah putih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapan bisa mulai pasang bendera merah putih untuk HUT ke-80 RI 2025? Seluruh elemen masyarakat diminta mengibarkan bendera merah putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Imbauan tersebut mengacu pada Surat Edaran dari Menteri Sekretaris Negara mengenai pedoman peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.
"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2025," demikian bunyi imbauan tersebut.
Untuk tema dan logo HUT RI tiap tahunnya berbeda-beda, sebab hal tersebut menyesuaikan dengan konteks dan konsep yang akan diusung.
Di tahun ini, pemerintah menetapkan tema HUT ke-80 RI adalah "Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera Indonesia Maju."
Link download logo HUT ke-80 RI 2025 yang resmi dapat diunduh melalui situs Kementerian Sekretaris Negara berikut https://hut80ri.setneg.go.id/
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara Indonesia berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang 2:3.
Bendera Indonesia terdiri dari dua warna, yakni warna merah di bagian atas dan warna putih di bagian bawah dalam ukuran yang sama besar.
Ukuran bendera dapat disesuaikan dengan tempat dan keperluannya. Meski UU tidak menetapkan ukuran baku per situasi, berikut ukuran yang umum digunakan:
Dalam Pasal 7 ayat (3) UU 24/2009 disebutkan bahwa pengibaran bendera wajib dilakukan pada:
Sementara dalam Pasal 7 ayat (4) disebutkan bahwa pengibaran dilakukan dari pukul 06.00 sampai 18.00 waktu setempat, kecuali dalam keadaan tertentu.
Pasal 9 ayat (1) juga mengatur bahwa bendera Negara wajib dikibarkan oleh warga negara Indonesia di:
Larangan penggunaan bendera diatur dalam Pasal 24, yaitu bendera dilarang digunakan untuk:
Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta, sesuai Pasal 67 undang-undang yang sama.
Demikian penjelasan untuk menjawab kapan bisa mulai pasang bendera merah putih untuk HUT ke-80 RI 2025. Masyarakat bisa mengibarkan bendera merah putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
(juh)