Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah berlangsung sejak Juni 2025. Bantuan bagi pekerja atau buruh bergaji rendah ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama 2 bulan sekaligus yakni Juni-Juli 2025.
Lantas, apakah BSU masih cair bulan Agustus 2025?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Apakah BSU masih cair bulan Agustus 2025? Jawabannya adalah tidak. Pencairan BSU hanya dilakukan satu kali dengan total Rp600 ribu untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
Artinya, tidak akan ada tambahan BSU untuk bulan Agustus.
Pencairan BSU berlangsung secara bertahap, dan saat ini sudah masuk batch keempat dan masih berlanjut hingga awal Agustus.
Ini berarti penyaluran pada bulan Agustus bukanlah bantuan baru, melainkan lanjutan pencairan bagi yang belum menerima pada batch sebelumnya.
Diperkirakan penyaluran BSU batch kelima dan keenam akan berlangsung antara akhir bulan Juli hingga 5 Agustus 2025.
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar bisa menjadi penerima BSU 2025.
Merujuk Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria atau syarat penerima BSU:
Untuk memastikan status pencairan dana, Anda bisa mengeceknya melalui situs Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi Pospay.
Penerima manfaat dapat melakukan pengecekan status pencairan dana melalui situs Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:
Cara selanjutnya adalah melalui situs BPJS Ketenagakerjaan yang akan menampilkan status penerima atau bukan.
1. Kunjungi laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Scroll ke bawah hingga menemukan bagian "Cek
Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
3. Isi formulir dengan data lengkap:
4. Klik tombol "Lanjutkan"
5. Sistem akan menampilkan status Anda, apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank, BSU bisa dicairkan melalui Kantor Pos. Statusnya dapat dicek lewat aplikasi Pospay, berikut langkah-langkahnya:
Demikian penjelasan apakah BSU masih cair bulan Agustus 2025? Jawabannya adalah tidak. Pencairan BSU hanya dilakukan satu kali karena bantuan ini dibayarkan sekaligus dengan total Rp600 ribu kepada penerima manfaat.
Penyaluran dana pada bulan Agustus bukanlah bantuan baru, melainkan lanjutan pencairan bagi yang belum menerima pada batch sebelumnya.
(juh)