Waktu Mulai Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT ke-80 RI 2025

CNN Indonesia
Jumat, 01 Agu 2025 07:10 WIB
Masyarakat diimbau mengibarkan bendera merah putih untuk memperingati HUT ke-80 RI 2025. Catat waktu mulai pemasangan bendera merah putih.
Ilustrasi. Masyarakat diimbau mengibarkan bendera merah putih untuk memperingati HUT ke-80 RI 2025. Catat waktu mulai pemasangan bendera merah putih. (iStockphoto/Christopher Moswitzer)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat diimbau mengibarkan bendera merah putih untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2025.

Pemerintah telah menetapkan ketentuan waktu mulai pemasangan bendera bendera merah putih untuk HUT ke-80 RI 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supaya tidak salah waktu memasang, berikut aturan mengenai kapan pemasangan bendera merah putih yang perlu diperhatikan oleh masyarakat untuk mempersiapkan HUT ke-80 RI.

Waktu pemasangan bendera merah putih

Waktu pemasangan bendera merah putih HUT ke-80 RI 2025 adalah satu bulan penuh. Seluruh elemen masyarakat dapat mulai memasang bendera merah putih pada tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025.

Imbauan tersebut mengacu pada Surat Edaran dari Menteri Sekretaris Negara mengenai pedoman peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.

"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2025," demikian bunyi imbauan tersebut.

Ketentuan ukuran bendera merah putih

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara Indonesia berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang 2:3.

Bendera Indonesia terdiri dari dua warna, yakni warna merah di bagian atas dan warna putih di bagian bawah dalam ukuran yang sama besar.

Ukuran bendera dapat disesuaikan dengan tempat dan keperluannya. Meski UU tidak menetapkan ukuran baku per situasi, berikut ukuran yang umum digunakan:

  • 120 cm x 80 cm untuk penggunaan umum
  • 200 cm x 300 cm untuk tiang tinggi di lapangan atau gedung besar
  • 100 cm x 150 cm untuk kelas, kantor, dan kendaraan

Tata cara pengibaran bendera merah putih

Dalam Pasal 7 ayat (3) UU 24/2009 disebutkan bahwa pengibaran bendera wajib dilakukan pada:

  • Setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Hari besar nasional lain
  • Waktu tertentu sesuai ketetapan pemerintah daerah atau pusat

Sementara dalam Pasal 7 ayat (4) disebutkan bahwa pengibaran dilakukan dari pukul 06.00 sampai 18.00 waktu setempat, kecuali dalam keadaan tertentu.

Pasal 9 ayat (1) juga mengatur bahwa bendera Negara wajib dikibarkan oleh warga negara Indonesia di:

  • Lingkungan tempat tinggal
  • Gedung perkantoran
  • Sekolah
  • Gedung atau fasilitas milik publik

Larangan terhadap bendera merah putih

Larangan penggunaan bendera diatur dalam Pasal 24, yaitu bendera dilarang digunakan untuk:

  • Iklan, reklame, atau komersial
  • Atribut pakaian, perlengkapan rumah tangga, dan dekorasi
  • Dicoret, dilukis, ditulisi, atau dibubuhi simbol
  • Dibuang sembarangan atau dibiarkan robek/luntur

Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta, sesuai Pasal 67 undang-undang yang sama.

Sementara bagi orang dengan sengaja yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara akan dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta
rupiah sesuai Pasal 66.

Demikian penjelasan tentang waktu mulai pemasangan bendera merah putih HUT ke-80 RI 2025. Masyarakat dapat mengibarkan bendera merah putih untuk peringatan kemerdekaan RI mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025.

(juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER