Sisa Tanggal Merah Tahun 2025, Ada Tambahan Cuti Bersama

CNN Indonesia
Senin, 11 Agu 2025 14:15 WIB
Sisa tanggal merah tahun 2025 berikut bisa dijadikan acuan untuk merencanakan liburan, cuti, atau sekadar beristirahat.
Ilustrasi. Sisa tanggal merah tahun 2025 berikut bisa dijadikan acuan untuk merencanakan liburan, cuti, atau sekadar beristirahat. (iStockphoto)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Memasuki paruh akhir tahun, sisa tanggal merah tahun 2025 berikut bisa dijadikan acuan untuk merencanakan liburan, cuti, perjalanan keluarga, atau sekadar rehat dari rutinitas.

Pemerintah telah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 3 Tahun 2025.

SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Setelah cuti bersama HUT kemerdekaan RI 18 Agustus 2025 ditambah, masih ada beberapa tanggal merah yang tersisa hingga akhir tahun.

Sisa tanggal merah tahun 2025

Berikut ini sisa tanggal merah tahun 2025 setelah 18 Agustus yang bisa dijadikan acuan masyarakat.

  • Minggu, 17 Agustus 2025: Libur nasional HUT RI
  • Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama peringatan HUT RI
  • Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad Saw
  • Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal

Dengan dua hari libur nasional dan satu hari cuti bersama yang tersisa, masyarakat masih punya kesempatan menikmati waktu istirahat menjelang akhir tahun.

Rekomendasi cuti di sisa libur nasional 

Bagi pekerja yang ingin memanfaatkan cuti kerja dan digabung dengan sisa tanggal merah, berikut rekomendasi tanggal cuti yang bisa digunakan setelah 18 Agustus 2025.

1. Cuti mulai 8 September 2025

Libur nasional: Jumat 5 September (Maulid Nabi), Sabtu-Minggu libur akhir pekan, dan Senin cuti tambahan yang bisa diambil. Jadi masa libur Anda selama empat hari.

2. Cuti mulai 22-24 Desember 2025

Ajukan cuti mulai Senin sampai Rabu, 22-24 Desember selama tiga hari, lalu di Kamis, 25 Desember (Natal) dan Jumat, 26 Desember (Cuti bersama). Jadi, total masa libur Anda tujuh hari sampai dengan akhir pekan setelah cuti bersama Natal.

Demikian sisa tanggal merah di tahun ini dan rekomendasi cuti yang bisa diambil para pekerja agar waktu libur jadi lebih panjang.

Meskipun sisa tanggal merah tahun 2025 setelah 18 Agustus tidak banyak, dengan perencanaan cuti kerja yang tepat, Anda tetap bisa mendapatkan waktu istirahat yang maksimal dengan mengikuti rekomendasi cuti di atas.

(avd/juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER