Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I 2025. Berikut proses pencairan KJP Plus Tahap I 2025, syarat, dan besaran dana yang diterima.
Berdasarkan informasi dari laman Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @upt.p4op, KJP Plus untuk Juni 2025 mulai dicairkan secara bertahap sejak 5 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantuan KJP ditujukan bagi 707.622 peserta didik dari jenjang SD hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang tercatat sebagai penerima manfaat.
Program KJP Plus merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam menjamin akses pendidikan yang merata, terutama bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.
Berikut syarat pendaftar KJP Plus 2025 yang perlu diketahui para penerima manfaat.
Dokumen yang dilampirkan saat mendaftar:
Fotokopi dokumen pendukung, yaitu:
Dana yang diberikan dari Pemprov DKI Jakarta ini bersifat rutin bulanan, dengan nominal berbeda tergantung jenjang pendidikan.
Berikut ini rincian besaran pencairan KJP Plus Tahap I 2025, berdasarkan jenjang pendidikan:
1. Jenjang SD/SDLB/MI
2. Jenjang SMP/SMPLB/MTs
3. Jenjang SMA/SMALB/MA
4. Jenjang SMK
5. Jenjang PKBM
Dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100 ribu setiap bulan. Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Bagi siswa yang baru ditetapkan sebagai penerima KJP Plus 2025, berikut proses pencairan yang harus diikuti:
Seluruh informasi terkait jadwal dan proses pencairan dapat dipantau melalui akun Instagram resmi @upt.p4op atau situs web kjp.jakarta.go.id.
Dengan memahami informasi tentang pencairan KJP Plus Tahap I 2025, syarat, dan besaran dana, orang tua dan siswa dapat memanfaatkan bantuan ini dengan lebih tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
(avd/juh)