Pencairan KJP Plus Tahap I 2025, Syarat, dan Besaran Dana

CNN Indonesia
Rabu, 06 Agu 2025 17:34 WIB
Pencairan KJP Plus Tahap I mulai dicairkan secara bertahap sejak 5 Agustus 2025. Simak syarat dan besaran dana bantuan KJP Plus yang diterima.
Ilustrasi. Pencairan KJP Plus Tahap I mulai dicairkan secara bertahap sejak 5 Agustus 2025. Simak syarat dan besaran dana bantuan KJP Plus yang diterima. (iStockphoto)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I 2025. Berikut proses pencairan KJP Plus Tahap I 2025, syarat, dan besaran dana yang diterima.

Berdasarkan informasi dari laman Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @upt.p4op, KJP Plus untuk Juni 2025 mulai dicairkan secara bertahap sejak 5 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bantuan KJP ditujukan bagi 707.622 peserta didik dari jenjang SD hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang tercatat sebagai penerima manfaat.

Program KJP Plus merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam menjamin akses pendidikan yang merata, terutama bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.

Syarat pendaftar KJP Plus 2025

Berikut syarat pendaftar KJP Plus 2025 yang perlu diketahui para penerima manfaat.

  1. Terdaftar dan aktif sebagai peserta didik di satuan pendidikan yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  2. Berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, yang dibuktikan dengan data kepesertaan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sumber data resmi lain yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta.
  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua atau wali yang berdomisili di DKI Jakarta, serta NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) aktif yang tercatat di sistem Dapodik.

Dokumen yang dilampirkan saat mendaftar:

  • Formulir pendaftaran KJP Plus dan surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta.
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk menggunakan dana KJP sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Bukti terdaftar di DTKS (berupa tangkapan layar/screenshot atau surat keterangan resmi).

Fotokopi dokumen pendukung, yaitu:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP orang tua/wali
  • Akta kelahiran siswa
  • Foto terbaru siswa (berwarna)
  • Rapor terakhir (khusus untuk jenjang SMA/SMK)

Besaran dana KJP Plus tahap I 2025 per jenjang

Dana yang diberikan dari Pemprov DKI Jakarta ini bersifat rutin bulanan, dengan nominal berbeda tergantung jenjang pendidikan.

Berikut ini rincian besaran pencairan KJP Plus Tahap I 2025, berdasarkan jenjang pendidikan:

1. Jenjang SD/SDLB/MI

  • Dana personal: Rp250.000/bulan
  • Tambahan SPP (sekolah swasta): Rp130.000/bulan
  • Jumlah penerima: 341.879 siswa

2. Jenjang SMP/SMPLB/MTs

  • Dana personal: Rp300.000/bulan
  • Tambahan SPP (sekolah swasta): Rp170.000/bulan
  • Jumlah penerima: 189.437 siswa

3. Jenjang SMA/SMALB/MA

  • Dana personal: Rp420.000/bulan
  • Tambahan SPP (sekolah swasta): Rp290.000/bulan
  • Jumlah penerima: 62.295 siswa

4. Jenjang SMK

  • Dana personal: Rp450.000/bulan
  • Tambahan SPP (sekolah swasta): Rp240.000/bulan
  • Jumlah penerima: 111.315 siswa

5. Jenjang PKBM

  • Dana personal: Rp300.000/bulan
  • Tambahan SPP: Tidak tersedia
  • Jumlah penerima: 2.696 siswa

Dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100 ribu setiap bulan. Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Proses pencairan penerima baru KJP Plus 2025

Bagi siswa yang baru ditetapkan sebagai penerima KJP Plus 2025, berikut proses pencairan yang harus diikuti:

  1. Bank DKI akan membuka rekening, mencetak buku tabungan, dan kartu ATM.
  2. Penerima baru akan menerima undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.
  3. Setelah itu, dana akan ditransfer otomatis ke rekening siswa masing-masing.

Seluruh informasi terkait jadwal dan proses pencairan dapat dipantau melalui akun Instagram resmi @upt.p4op atau situs web kjp.jakarta.go.id.

Dengan memahami informasi tentang pencairan KJP Plus Tahap I 2025, syarat, dan besaran dana, orang tua dan siswa dapat memanfaatkan bantuan ini dengan lebih tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

(avd/juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER