Cara Cek PIP 2025 dan Syarat Penerima Bantuan
Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 saat ini memasuki termin 2 yang dijadwalkan sejak Mei hingga September. Siswa dapat melakukan pengecekan PIP 2025 untuk memantau apakah dana PIP sudah cair atau masih dalam tahap antrean.
Tidak semua siswa sekolah akan mendapatkan bantuan dana dari program PIP 2025. Terdapat persyaratan sebagai penerima bantuan yang harus dipenuhi oleh siswa agar bisa mendapatkan bantuan dana PIP 2025.
Program PIP 2025 ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau keluarga rentan miskin agar tetap bisa mendapatkan akses pendidikan secara layak.
Dikutip dari laman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), masyarakat bisa melakukan pengecekan pencairan PIP 2025 secara mandiri. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan yang diperlukan bagi peserta didik agar dapat menerima bantuan PIP 2025.
Cara cek PIP 2025
Cara cek PIP 2025 bisa dilakukan dengan mengunjungi laman resmi Kemendikdasmen. Sebelum mulai melakukan pencarian, pastikan ponsel tersebut sudah terhubung dengan jaringan internet.
Berikut cara cek PIP 2025 yang dapat dijadikan referensi.
- Buka browser di ponsel.
- Buka situs resmi PIP di alamat https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Setelah berhasil masuk, cari menu "Cari Penerima PIP".
- Masukkan data siswa berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi kode captcha.
- Klik bagian "Cek Penerima PIP".
- Jika nama siswa muncul, maka siswa tersebut merupakan penerima PIP. Tinggal melakukan pengecekan status pencairan.
Syarat penerima bantuan PIP
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta didik agar bisa mendapatkan bantuan dana PIP. Persyaratan ini bertujuan agar peserta didik penerima PIP memang berasal dari keluarga miskin yang memerlukan bantuan sehingga dapat tetap bersekolah.
Berikut syarat siswa yang berhak menjadi penerima bantuan PIP 2025.
- Peserta didik adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta didik berasal dari kategori keluarga miskin atau keluarga rentan miskin.
- Keluarga peserta didik terdaftar pada Program Keluarga Harapan (PKH).
- Keluarga peserta didik merupakan Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta didik merupakan anak yatim, piatu, atau yatim piatu.
- Peserta didik merupakan anak putus sekolah dan diharapkan dapat bersekolah kembali.
- Peserta didik yang terdampak bencana alam.
- Peserta didik yang memiliki kondisi khusus seperti kelainan fisik, berada di daerah konflik, orang tua korban PHK, orang tua merupakan seorang terpidana, dan memiliki lebih dari tiga saudara kandung dalam satu rumah.
- Peserta didik berasal dari lembaga kursus atau sekolah nonformal lainnya.
Lihat Juga : |
Siswa sekolah yang memenuhi persyaratan, bisa mendaftar sebagai penerima manfaat PIP dengan mengajukan diri ke pihak sekolah.
Untuk pencairan dana PIP 2025 dilaksanakan dalam tiga termin. Saat ini, program PIP termin 2 untuk bulan Mei hingga September 2025 tengah dilakukan secara bertahap.
Masyarakat diharapkan untuk melakukan pengecekan PIP 2025 secara berkala, jika belum cair maka kemungkinan masih menunggu giliran.
Itulah cara cek PIP 2025 dan syarat penerima bantuan yang dapat dijadikan referensi.
(ahd/fef)