Cara Cek Insentif Guru Honorer 2025 di Situs Info GTK

CNN Indonesia
Rabu, 13 Agu 2025 16:00 WIB
Guru honorer non-ASN akan menerima bantuan insentif tahun 2025. Berikut cara cek insentif guru honorer 2025 di Info GTK.
Ilustrasi. Guru honorer non-ASN akan menerima bantuan insentif tahun 2025. Berikut cara cek insentif guru honorer 2025 di Info GTK. (iStockphoto/Marco VDM)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Guru honorer non-ASN, baik guru formal maupun non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik akan menerima bantuan insentif di tahun 2025.

Guru honorer dapat mengetahui informasi pencairan melalui info GTK. Berikut cara cek insentif guru honorer 2025 di Info GTK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bantuan insentif adalah bantuan yang diberikan pada guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. Ini kriteria penerimanya.

Total guru honorer dari berbagai jenjang pendidikan yang ditetapkan sebagai penerima insentif tahun ini terdapat 341.248 tenaga pendidik.


Cara cek insentif guru honorer 2025 di Info GTK

Info GTK merupakan situs resmi berisi data tentang kepegawaian termasuk informasi tunjangan sertifikasi. Cara cek insentif guru honorer 2025 info GTK adalah sebagai berikut.

  1. Akses situs resmi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ 
  2. Masuk dengan menggunakan akun PTK Dapodik
  3. Setelah itu, Anda bisa pilih cek menu status tunjangan. Informasi akan muncul secara otomatis jika Anda terdaftar sebagai penerima insentif.
  4. Unduh dokumen pendukung yakni SK dan SPTJM jika ada
  5. Ikuti petunjuk aktivasi rekening bank yang telah ditentukan.

Untuk guru honorer yang memenuhi syarat jangan lupa untuk segera login ke akun Info GTK dan memenuhi kelengkapan data yang dibutuhkan. Hal itu bertujuan supaya pencairan insentif dapat dilakukan sesuai jadwalnya.

Namun, jika bermasalah saat login dan tidak masuk, guru atau operator sekolah dapat masuk melalui sistem manajemen Dapodik yang tersedia, sebagai berikut.

1. Untuk guru atau PTK

- Manajemen Dapodik untuk Dinas Pendidikan:
https://datadik.kemdikdasmen.go.id 

- Manajemen Dapodik untuk Satuan Pendidikan:
https://sp.datadik.kemdikdasmen.go.id 

- Manajemen Dapodik untuk PTK:
https://ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id 


2. Untuk penilik dan pengawas

- Login melalui aplikasi SIMTENDIK:
https://sim.tendik.dikdasmen.go.id/simpenik 


Perubahan aturan penerima insentif 2025

Di tahun 2025 ini terdapat perubahan dari tahun-tahun sebelumnya seperti nominal bantuan, persyaratan penerima, sampai mekanisme pengusulan. Berikut perubahannya, merujuk laman Puslapdik Kemendikdasmen.

  • Tidak ada persyaratan harus memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun. Namun ada dua syarat terbaru yakni tidak sebagai penerima bantuan social dari Kementerian Sosial, tidak menerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan dan tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjsama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
  • Dalam hal mekanisme penyaluran, pada petunjuk terbaru tahun 2025, dinas Pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN. Puslapdik bersama Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik.
  • Pada petunjuk teknis terbaru, Puslapdik membukakan nomor rekening bagi seluruh guru formal calon penerima bantuan insentif. Pencarian akan berlangsung bulan Agustus-September 2025. Penerima insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening hingga 30 Januari 2026, jika lewat dari waktu tersebut maka uangnya akan dikembalikan ke kas negara.
  • Sasaran penerima tahun 2025 menjadi 341.248 dari sebelumnya tahun 2024 hanya 67 ribu guru.
  • Tahun 2025 bantuan insentifnya sebesar Rp2,1 juta per tahun dan dibayarkan sekaligus. Sementara itu tahun 2024 sebesar Rp3,6 juta per tahun dan dibayarkan per semester.
  • Pendidik PAUD Non-Formal tidak terdapat perubahan persyaratan dari tahun 2024 ke tahun 2025. Persyaratannya masih sama yakni memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus-menerus pada Januari 2025. Ditambah lagi pendidik harus memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas/Kejuruan atau bertugas KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai kewenangannya,terdata dalam Dapodik dan tidak berstatus ASN.

Demikian cara cek insentif guru honorer 2025 info GTK untuk Anda ketahui. Semoga bermanfaat!

(glo/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER