Cuti Bersama 18 Agustus, Begini Aturannya bagi ASN dan Karyawan Swasta
Pemerintah melalui SKB 3 Menteri menetapkan Senin 18 Agustus sebagai cuti bersama proklamasi kemerdekaan. Namun, pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja di sektor swasta berbeda.
Bagi karyawan swasta, keputusan ini dapat memengaruhi jatah cuti tahunan. Aturan ini tercantum dalam poin kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022 yang berbunyi:
"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan."
Lihat Juga : |
Berbeda dengan swasta, ketentuan untuk ASN tidak memotong jatah cuti tahunan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN.
Dalam poin keduanya disebutkan, "Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara."
Bahkan, pada poin ketiga Keppres tersebut ditegaskan, "Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan." Dengan demikian, ASN tetap memperoleh libur cuti bersama sesuai ketetapan pemerintah tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.
Aturan cuti bersama untuk karyawan swasta
Bagi karyawan swasta, ada dua poin utama yang perlu diperhatikan terkait cuti bersama:
1. Cuti bersama bersifat fakultatif
Cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif atau pilihan sehingga bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Perusahaan memiliki hak penuh untuk memutuskan apakah akan meliburkan karyawan atau tidak pada tanggal cuti bersama. Jika perusahaan memilih untuk tidak meliburkan, karyawan tetap bekerja seperti biasa tanpa potongan cuti tahunan. Tidak ada hukuman bagi perusahaan yang mengambil keputusan tersebut.
2. Memotong jatah cuti tahunan
Jika perusahaan mengikuti kebijakan pemerintah dan memberikan libur, hari libur tersebut akan memotong jatah cuti tahunan karyawan. Hal ini sesuai dengan poin kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022.
3. Ketentuan jika tetap masuk kerja
Jika perusahaan memutuskan untuk tidak memberikan libur pada 18 Agustus 2025, karyawan yang masuk kerja akan mendapat gaji seperti hari biasa dan hak cuti tahunan mereka tidak berkurang.
Namun, jika tanggal tersebut sudah ditetapkan sebagai libur perusahaan tetapi karyawan diminta bekerja, maka perusahaan wajib membayar upah lembur.
Lihat Juga : |
Perbedaan utama dengan ASN
Aturan untuk ASN jauh lebih menguntungkan. Selain tidak memotong cuti tahunan, ASN yang tetap bekerja pada tanggal cuti bersama justru mendapatkan tambahan jatah cuti. Hal ini menjadi perbedaan mendasar dengan pekerja swasta yang liburnya dapat memotong hak cuti tahunan.
Dengan begitu, keputusan pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja swasta sepenuhnya berada di tangan perusahaan, sedangkan bagi ASN sifatnya wajib mengikuti ketetapan pemerintah.
Demikian informasi mengenai aturan cuti bersama 18 Agustus bagi pegawai ASN dan karyawan swasta.
(asp/fef)