Cara cek dan bayar iuran BPJS Kesehatan harus diketahui oleh tiap pesertanya. Ada beragam cara yang mudah dan praktis untuk mengecek dan membayar tagihan BPJS Kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah lembaga yang dibentuk pemerintah Indonesia untuk memberikan program jaminan kesehatan nasional (JKN) kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia, sehingga setiap orang bisa mendapatkan layanan medis yang layak tanpa terbebani biaya besar.
Untuk bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan, peserta diwajibkan untuk membayar iuran atau tagihan yang diberikan oleh pemerintah setiap bulannya.
Melansir dari laman BPJS Kesehatan, ada beragam cara yang dapat Anda lakukan untuk membayar tagihan BPJS Kesehatan. Tagihan ini bisa dicek dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN, chat WhatsApp, kantor pos atau minimarket, atau e-commerce.
Mobile JKN adalah aplikasi resmi BPJS Kesehatan untuk memudahkan peserta JKN-KIS mengakses layanan, termasuk cek tagihan.
Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) juga dapat digunakan untuk cek tagihan iuran BPJS.
Jika lokasi Anda dekat dengan kantor pos atau minimarket, Anda bisa langsung cek dan bayar tagihan di sana. Simak langkahnya:
Platform seperti Shopee atau Tokopedia juga menyediakan layanan cek dan bayar tagihan BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran atau tagihan yang diberikan setiap bulannya. Sebab, jika tidak membayar iuran tersebut, Anda akan diberi sanksi berupa denda.
Mengacu pada Perpres No. 64 Tahun 2020, denda pelayanan BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari biaya diagnosis awal rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan. Ketentuannya sebagai berikut:
Apabila Anda mendapatkan denda, segera lunasi tagihan tersebut dan kembali membayar iuran setiap bulannya.
Demikian cara cek tagihan dan bayar iuran BPJS Kesehatan yang bisa Anda ikuti. Semoga bermanfaat.
(sac/juh)