Setiap peserta harus tahu kapan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa cair setelah resign dari pekerjaan dan bagaimana cara mengurus pencairan dana tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Salah satu jaminan sosial yang disediakan adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JHT merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan finansial kepada peserta saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.
Saldo JHT dapat dicairkan sebagian bagi peserta yang masih aktif bekerja, atau seluruhnya setelah peserta berhenti bekerja dan memenuhi masa tunggu.
Namun, tentunya ada syarat yang diperlukan untuk bisa mencairkan dana tersebut. Selain itu, dibutuhkan waktu sampai dana tersebut cair ke rekening bank milik peserta.
Kapan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa cair setelah resign? Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim oleh peserta yang resign setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Ditambahkan dari laman resminya, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja juga dapat mencairkan saldo JHT, dengan syarat minimal kepesertaan selama 10 tahun.
Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp10 juta dan telah melakukan pembaruan data dapat mengajukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Proses pencairannya akan dilakukan dalam waktu maksimal satu hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Sementara itu, untuk peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp10 juta, pencairan akan diproses dalam waktu maksimal lima hari kerja, terhitung sejak seluruh dokumen diverifikasi dan dinyatakan benar.
Artinya, proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan sekitar satu hingga lima hari kerja. Hal tersebut tergantung dengan saldo JHT yang mereka miliki.
Hal ini juga berlaku pada seseorang yang masih aktif bekerja. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT, asalkan telah terdaftar sebagai peserta minimal selama 10 tahun.
Peserta dapat mencairkan hingga 30 persen dari saldo JHT untuk keperluan kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun.
Proses pencairan bagi peserta aktif hanya bisa dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau website resmi Lapak Asik. Waktu pencairan maksimal adalah lima hari kerja sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid.
Ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, berikut penjelasan dan langkahnya:
Pekerja yang ingin mencairkan saldo JHT secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dapat mengikuti tahapan berikut:
Pekerja yang ingin mencairkan saldo JHT dengan saldo di bawah Rp10 juta bisa menggunakan aplikasi JMO. Berikut tahapannya:
Pekerja yang ingin mencairkan saldo JHT dengan saldo di atas Rp10 juta bisa menggunakan Lapak Asik. Berikut tahapannya:
Demikian penjelasan mengenai waktu dan cara pencarian dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, jawaban dari kapan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa cair setelah resign adalah setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri.
Sementara untuk proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan sekitar satu hingga lima hari kerja, tergantung saldo JHT yang dimiliki. Semoga bermanfaat.
(sac/juh)