Kapan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Setelah Resign?

CNN Indonesia
Rabu, 20 Agu 2025 08:30 WIB
Setiap peserta harus tahu kapan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa cair setelah resign dari pekerjaan dan cara pencairan dana tersebut.
Ilustrasi. Setiap peserta harus tahu kapan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa cair setelah resign dari pekerjaan dan cara pencairan dana tersebut. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Setiap peserta harus tahu kapan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa cair setelah resign dari pekerjaan dan bagaimana cara mengurus pencairan dana tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Salah satu jaminan sosial yang disediakan adalah Jaminan Hari Tua (JHT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JHT merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan finansial kepada peserta saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

Saldo JHT dapat dicairkan sebagian bagi peserta yang masih aktif bekerja, atau seluruhnya setelah peserta berhenti bekerja dan memenuhi masa tunggu.

Namun, tentunya ada syarat yang diperlukan untuk bisa mencairkan dana tersebut. Selain itu, dibutuhkan waktu sampai dana tersebut cair ke rekening bank milik peserta.

Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan

Kapan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa cair setelah resign? Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim oleh peserta yang resign setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Ditambahkan dari laman resminya, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja juga dapat mencairkan saldo JHT, dengan syarat minimal kepesertaan selama 10 tahun.

Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp10 juta dan telah melakukan pembaruan data dapat mengajukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Proses pencairannya akan dilakukan dalam waktu maksimal satu hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Sementara itu, untuk peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp10 juta, pencairan akan diproses dalam waktu maksimal lima hari kerja, terhitung sejak seluruh dokumen diverifikasi dan dinyatakan benar.

Artinya, proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan sekitar satu hingga lima hari kerja. Hal tersebut tergantung dengan saldo JHT yang mereka miliki.

Hal ini juga berlaku pada seseorang yang masih aktif bekerja. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT, asalkan telah terdaftar sebagai peserta minimal selama 10 tahun.

Peserta dapat mencairkan hingga 30 persen dari saldo JHT untuk keperluan kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun.

Proses pencairan bagi peserta aktif hanya bisa dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau website resmi Lapak Asik. Waktu pencairan maksimal adalah lima hari kerja sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid.

Cara pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan

Ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, berikut penjelasan dan langkahnya:

Kantor cabang

Pekerja yang ingin mencairkan saldo JHT secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dapat mengikuti tahapan berikut:

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat membawa seluruh dokumen asli yang diperlukan.
  2. Isi formulir pengajuan klaim JHT secara lengkap dan benar.
  3. Ambil nomor antrean untuk mendapatkan giliran pelayanan.
  4. Tunggu panggilan dan jalani sesi wawancara serta verifikasi data bersama petugas.
  5. Jika sudah selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening yang terdaftar.

Aplikasi JMO

Pekerja yang ingin mencairkan saldo JHT dengan saldo di bawah Rp10 juta bisa menggunakan aplikasi JMO. Berikut tahapannya:

  1. Unduh dan buka aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
  2. Login dengan akun yang sudah terdaftar, atau buat akun baru jika belum memiliki.
  3. Masuk ke menu "Jaminan Hari Tua" di halaman utama aplikasi.
  4. Pilih opsi "Klaim JHT" untuk memulai proses pengajuan.
  5. Pastikan tiga syarat utama telah terpenuhi, ditandai dengan centang hijau pada laman pengajuan klaim. Jika sudah, lanjutkan dengan menekan tombol "Selanjutnya".
  6. Tentukan alasan klaim pada bagian "Sebab Klaim", kemudian klik "Selanjutnya".
  7. Periksa kembali data diri peserta. Jika sudah sesuai, klik "Sudah".
  8. Lakukan verifikasi biometrik dengan mengambil swafoto melalui tombol "Ambil Foto" sesuai instruksi yang ditampilkan.
  9. Isi informasi rekening bank, termasuk NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening aktif. Klik "Selanjutnya".
  10. Jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan akan muncul. Tinjau kembali data pribadi dan nominal saldo.
  11. Jika semua informasi sudah benar, klik tombol "Konfirmasi".
  12. Pengajuan klaim berhasil dikirim.
  13. Pantau status prosesnya melalui menu "Tracking Klaim" di aplikasi.

Lapak Asik

Pekerja yang ingin mencairkan saldo JHT dengan saldo di atas Rp10 juta bisa menggunakan Lapak Asik. Berikut tahapannya:

  1. Akses situs resmi Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi data diri secara lengkap, termasuk NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Unggah seluruh dokumen persyaratan dan swafoto, dengan format file JPG, JPEG, PNG, atau PDF. Pastikan ukuran file tidak melebihi 6 MB.
  4. Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diisi, lalu klik tombol "Simpan".
  5. Setelah data berhasil disimpan, cek email Anda untuk mendapatkan jadwal wawancara daring dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Ikuti sesi wawancara secara online, yang mencakup tanya jawab dan verifikasi data oleh petugas BPJS.
  7. Setelah wawancara selesai, proses pengajuan klaim dinyatakan lengkap. Anda tinggal menunggu dana JHT ditransfer ke rekening yang terdaftar.

Demikian penjelasan mengenai waktu dan cara pencarian dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, jawaban dari kapan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa cair setelah resign adalah setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri.

Sementara untuk proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan sekitar satu hingga lima hari kerja, tergantung saldo JHT yang dimiliki. Semoga bermanfaat.

(sac/juh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER