Cara Cek dan Bayar Denda Tilang Elektronik secara Online

CNN Indonesia
Jumat, 22 Agu 2025 15:00 WIB
Memahami cara bayar tilang elektronik menjadi penting agar masyarakat menyelesaikan kewajiban dengan cepat, praktis, dan tanpa mengantre.
Memahami cara bayar tilang elektronik menjadi penting agar masyarakat menyelesaikan kewajiban dengan cepat, praktis, dan tanpa mengantre. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Proses pembayaran denda pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan secara daring melalui sistem e-Tilang.

Memahami cara bayar tilang elektronik menjadi penting agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban dengan cepat, praktis, dan tanpa repot mengantre di pengadilan atau kantor polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sistem e-Tilang merupakan inovasi dari pihak kepolisian dan Kejaksaan yang memanfaatkan teknologi untuk memproses denda pelanggaran lalu lintas.

Melalui layanan ini, pelanggar dapat langsung melunasi denda dari rumah, kantor, atau bahkan saat sedang bepergian, selama memiliki akses internet.


Cara bayar tilang elektronik online

Berikut panduan lengkap cara cek dan bayar denda tilang elektronik secara online.


1. Akses situs resmi e-Tilang

Langkah pertama dalam proses ini adalah membuka situs resmi Kejaksaan yang menangani pembayaran e-Tilang, yaitu https://tilang.kejaksaan.go.id/. Situs ini menjadi pusat informasi sekaligus sarana pembayaran yang aman dan resmi.

Setelah mengakses situs tersebut, pengguna akan diminta memasukkan nomor berkas tilang atau nomor blanko yang tercantum pada slip tilang. Nomor ini menjadi identitas unik yang menghubungkan data pelanggaran dengan sistem pembayaran.


2. Cek rincian denda

Begitu nomor berkas dimasukkan, sistem akan menampilkan rincian pelanggaran, jumlah denda yang harus dibayar, dan status barang bukti (jika ada). Penting untuk memeriksa nominal denda tersebut agar sesuai dengan informasi yang diberikan saat pelanggaran terjadi.


3. Pilih metode pembayaran

Pengguna dapat memilih untuk membayar melalui transfer bank, ATM, minimarket seperti Indomaret atau Alfamart, hingga layanan digital seperti mobile banking dan e-wallet.

Jika memilih transfer bank atau ATM, ikuti instruksi yang ditampilkan di layar untuk memasukkan kode pembayaran dan nominal sesuai informasi di situs. Untuk pembayaran di minimarket, cukup berikan kode pembayaran kepada kasir, kemudian selesaikan transaksi.


4. Lakukan pembayaran

Setelah metode dipilih, ikuti langkah-langkah pembayaran yang tersedia. Pada mobile banking atau e-wallet, pembayaran dapat dilakukan dengan memilih menu khusus tilang atau memasukkan kode pembayaran di kolom yang disediakan.

Pastikan nominal yang dibayarkan sesuai dengan jumlah yang tercantum di sistem.


5. Simpan bukti transaksi

Menyimpan bukti pembayaran tidak boleh dilewatkan. Bukti ini bisa berupa struk fisik, tangkapan layar (screenshot), atau email konfirmasi dari pihak penyedia layanan pembayaran.

Dokumen ini akan sangat berguna jika diperlukan verifikasi atau saat mengambil barang bukti yang ditahan.


6. Konfirmasi pembayaran dan pengambilan barang bukti

Beberapa metode pembayaran memerlukan konfirmasi tambahan. Misalnya, pengguna diminta mengunggah bukti pembayaran ke situs atau menunjukkannya secara langsung ke petugas.

Jika barang bukti seperti SIM atau STNK ditahan, pemilik harus membawa bukti pembayaran beserta slip tilang ke kantor Kejaksaan untuk mengambilnya.

Selain melalui situs e-Tilang, beberapa bank telah menyediakan fitur pembayaran tilang langsung di aplikasi mobile banking. Begitu pula dengan e-wallet yang kini memiliki menu khusus untuk membayar denda tilang.


Tips agar pembayaran tilang elektronik lancar

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pembayaran tilang elektronik berlangsung lancar tanpa kendala.

  1. Selalu cek nominal denda di situs resmi sebelum melakukan pembayaran.
  2. Lakukan pembayaran sesegera mungkin setelah menerima slip tilang untuk menghindari keterlambatan atau denda tambahan.
  3. Simpan bukti pembayaran dalam dua bentuk, fisik dan digital.
  4. Hubungi pihak Kejaksaan atau bank jika menemukan kendala selama proses pembayaran.

Demikian langkah-langkah cara bayar tilang elektronik, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban hukum dengan cepat, aman, dan tanpa repot.

(asp/fef)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER