7 Jabatan untuk Diisi PPPK Paruh Waktu, Ada Guru hingga Nakes
Pemerintah mengusulkan penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di instansi pemerintah. PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah.
Tidak semua jabatan dibuka untuk pengadaan PPPK paruh waktu. Berikut daftar jabatan yang bisa diisi PPPK paruh waktu.
Lihat Juga : |
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, sistem paruh waktu menawarkan masa kerja yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Evaluasi kinerja PPPK paruh waktu dilakukan secara triwulanan atau tahunan. Hasilnya dapat menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang kontrak atau bahkan mengangkat pegawai tersebut menjadi PPPK penuh waktu.
Syarat utama bagi pegawai non-ASN yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, antara lain:
- Terdaftar dalam database pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Pernah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga tahap akhir namun tidak lulus.
- Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 tetapi belum mendapatkan formasi.
Jabatan yang bisa diisi PPPK paruh waktu
Melalui kebijakan ini, pemerintah membuka peluang bagi tenaga non-ASN untuk mengisi berbagai posisi penting di instansi pemerintah.
Berikut daftar jabatan yang bisa diisi PPPK paruh waktu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Gaji PPPK paruh waktu
Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan gaji terakhir pegawai non-ASN atau setidaknya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah penempatan.
Selain gaji, pegawai juga berhak atas fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan. Berikut besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 yang menyesuaikan UMP masing-masing provinsi.
- DKI Jakarta Rp5.396.760
- Jawa Barat Rp2.191.232
- Jawa Tengah Rp2.169.348
- Jawa Timur Rp2.305.984
- Banten Rp2.905.119
- Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.264.080
- Kalimantan Utara Rp3.580.160
- Kalimantan Timur Rp3.579.313
- Kalimantan Selatan Rp3.496.194
- Kalimantan Tengah Rp3.473.621
- Kalimantan Barat Rp2.878.286
- Sulawesi Barat Rp3.104.430
- Sulawesi Tenggara Rp3.073.551
- Sulawesi Tengah Rp2.914.583
- Sulawesi Selatan Rp3.657.527
- Sulawesi Utara Rp3.775.425
- Gorontalo Rp3.221.731
- Sumatra Barat Rp2.994.193
- Sumatra Utara Rp2.992.559
- Sumatra Selatan Rp3.681.570
- Aceh Rp3.685.615
- Riau Rp3.508.775
- Lampung Rp2.893.069
- Bengkulu Rp2.670.039
- Jambi Rp3.234.533
- Kepulauan Riau Rp3.623.653
- Kepulauan Bangka Belitung Rp3.876.600
- Bali Rp2.996.560
- Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931
- Nusa Tenggara Timur Rp2.328.969
- Maluku Utara dari Rp3.408.000
- Maluku Rp3.141.699
- Papua Rp4.285.847
- Papua Barat Rp3.613.545
- Papua Tengah Rp4.285.847
- Papua Pegunungan Rp4.285.847
- Papua Barat Daya Rp4.285.847
- Papua Selatan Rp4.285.847
Demikian daftar jabatan yang bisa diisi PPPK paruh waktu 2025.
(avd/fef)