Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP adalah identitas resmi setiap warga negara Indonesia. Data ini bersifat rahasia dan harus dijaga baik-baik agar tidak disalahgunakan.
Selain itu, penting juga untuk tahu cara cek KTP kamu dipakai pinjol orang lain atau tidak agar bisa segera mengambil langkah antisipasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab salah satu risiko paling sering terjadi adalah NIK digunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) ilegal tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Masyarakat perlu rutin memeriksa apakah data pribadinya terdaftar dalam sistem pinjaman orang lain atau tidak.
Agar lebih waspada, berikut cara cek KTP kamu dipakai pinjol orang lain atau tidak yang bisa dijadikan panduan.
Cara pertama yaitu bisa mengecek data KTP melalui situs atau aplikasi iDebku milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Proses ini memakan waktu maksimal satu hari kerja. Jika selesai, kamu bisa melihat apakah ada pinjaman atau fasilitas kredit yang tercatat menggunakan NIK-mu.
Bagi yang ingin mengecek secara langsung, bisa datang atau kunjungi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen berikut:
Setelah verifikasi, hasil pengecekan akan dikirimkan ke email yang terdaftar.
Pinjol merupakan layanan peminjaman uang berbasis aplikasi digital yang prosesnya mudah dan cepat. Cukup bermodal KTP dan nomor telepon, seseorang sudah bisa mengajukan pinjaman tanpa jaminan fisik.
Dikarenakan prosesnya mudah, hal inilah yang kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk menggunakan identitas orang lain, termasuk KTP, tanpa izin.
Melalui langkah-langkah di atas, masyarakat jadi bisa memastikan cara cek KTP kamu dipakai pinjol orang lain atau tidak dengan mudah.
Segera melakukan pengecekan sebagai langkah antisipasi, karena perlindungan data pribadi adalah hal penting agar tidak menjadi korban pinjol ilegal di kemudian hari.
(avd/juh)