Mengenal Perbedaan Skema PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

CNN Indonesia
Rabu, 27 Agu 2025 11:00 WIB
Ilustrasi. Pengangkatan PPPK kini dibagi menjadi dua kategori, yaitu paruh waktu dan penuh waktu. Ini bedanya dari sisi jam kerja, gaji, hingga peluang karier. (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Skema yang ditawarkan terbagi menjadi dua bentuk, yakni paruh waktu (part-time) dan penuh waktu (full-time). Lantas, apa beda PPPK paruh waktu dan penuh waktu?

PPPK paruh waktu dipandang sebagai jalan tengah agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan akibat kebijakan penghapusan status honorer.

Dengan sistem tersebut, mereka tetap berstatus ASN meskipun jam kerjanya terbatas, serta berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah evaluasi kinerja dan pemenuhan syarat administrasi.


Beda PPPK paruh waktu dan penuh waktu

Berikut beberapa perbedaan PPPK paruh waktu dan penuh waktu dari sisi jam kerja, sistem gaji, hingga peluang karier.

1. Jam kerja

Salah satu perbedaan mendasar antara paruh waktu dan penuh waktu terletak pada jumlah jam kerja. Berdasarkan dokumen DPR berjudul Opsi PPPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Masalah Honorer di Indonesia, PPPK paruh waktu bekerja hanya empat jam per hari.

Sementara itu, ASN penuh waktu bekerja selama delapan jam per hari sesuai ketentuan standar.

Dalam dunia ketenagakerjaan, istilah paruh waktu sudah lama dikenal. PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menjelaskan bahwa pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja kurang dari tujuh jam sehari dan kurang dari 35 jam per minggu.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa konsep PPPK paruh waktu selaras dengan praktik ketenagakerjaan di sektor swasta yang lebih fleksibel.


2. Sistem gaji

Meski jam kerja berbeda, sistem gaji untuk PPPK paruh waktu masih menunggu kejelasan regulasi. Selama ini, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Sebagai gambaran, PPPK golongan IX dengan masa kerja nol tahun menerima gaji pokok sekitar Rp2,96 juta per bulan di luar tunjangan. Namun, aturan ini belum secara spesifik membahas skema penghasilan untuk pegawai paruh waktu.

Apabila mengikuti sistem pengupahan pekerja paruh waktu di sektor swasta, gaji kemungkinan dihitung berdasarkan jam kerja yang telah disepakati. Hal ini berpotensi membuat PPPK paruh waktu mendapatkan sistem pembayaran yang lebih fleksibel, meskipun status mereka tetap sebagai ASN.


3. Kesepakatan kerja dan ruang aktivitas

Berbeda dari PPPK penuh waktu yang terikat jam kerja penuh, pegawai paruh waktu hanya bekerja sesuai kesepakatan awal. Model ini memberi ruang bagi individu untuk melakukan aktivitas di luar pekerjaannya sebagai ASN sehingga lebih adaptif dengan kondisi masing-masing tenaga kerja.

Selain fleksibilitas, PPPK paruh waktu juga memiliki peluang untuk berkembang. Setelah melalui evaluasi kinerja secara berkala dan memenuhi persyaratan administrasi, status mereka bisa ditingkatkan menjadi penuh waktu.

Dengan demikian, ada jenjang karier yang tetap terbuka meskipun awalnya berstatus paruh waktu.

Menjawab tantangan tenaga honorer

Pemerintah dan DPR menilai kebijakan ini penting sebagai solusi bagi tenaga non-ASN. Permasalahan honorer selama ini tidak hanya menyangkut keberlangsungan pekerjaan, tetapi juga terkait dengan pelayanan publik dan kapasitas anggaran.

Dengan sistem paruh waktu, pegawai tetap memiliki kepastian kerja, sementara pemerintah dapat mengelola anggaran lebih efisien.

Implementasi skema ini diharapkan mampu meningkatkan manajemen ASN, mencegah PHK massal tenaga honorer, sekaligus memberikan jalur karier yang lebih jelas.

Dengan memahami apa beda PPPK paruh waktu dan penuh waktu, masyarakat khususnya tenaga honorer dapat melihat peluang yang lebih pasti untuk masa depan kariernya.

(asp/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK