Pemerintah menghadirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam dua bentuk, yaitu paruh waktu dan penuh waktu.
Lantas, apa beda PPPK paruh waktu dan penuh waktu, terutama menyangkut besaran gaji yang diterima?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPPK paruh waktu diatur dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja tertentu.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjawab isu pengangkatan tenaga honorer yang selama ini belum terselesaikan.
Besaran gaji PPPK paruh waktu ditentukan dengan memperhatikan kemampuan anggaran instansi masing-masing.
Aturan menyebutkan bahwa penghasilan yang diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN atau minimal mengikuti upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah tersebut.
Sebagai gambaran, UMP 2025 di sejumlah provinsi mengalami kenaikan. Di Jakarta misalnya, UMP naik dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.761. Di Jawa Barat, UMP naik menjadi Rp2.191.232, sementara di Yogyakarta naik menjadi Rp2.264.080.
Di wilayah lain, seperti Papua, UMP tercatat naik menjadi Rp4.285.850, dan di Bali menjadi Rp2.996.561. Dengan demikian, gaji PPPK paruh waktu sangat dipengaruhi oleh lokasi instansi tempat mereka bekerja.
Sumber pendanaan untuk gaji ini juga bisa berasal dari luar belanja pegawai, sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme tersebut memberi ruang fleksibilitas bagi pemerintah daerah maupun pusat dalam mengelola kebutuhan pegawai tanpa menambah beban anggaran secara berlebihan.
Lihat Juga : |
Pegawai PPPK paruh waktu berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila telah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi. Kenaikan status ini diikuti dengan penyesuaian gaji sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, gaji pokok PPPK penuh waktu diatur berdasarkan golongan. Misalnya, pada golongan I, gaji berkisar antara Rp1,93 juta hingga Rp2,90 juta. Sedangkan pada golongan IX, gaji pokok dapat mencapai Rp5,26 juta.
Golongan tertinggi, yaitu XVII, mendapat kisaran gaji Rp4,46 juta hingga Rp7,32 juta. Rentang ini belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat pada jabatan atau kinerja.
Kehadiran PPPK paruh waktu bukan sekadar menambah pilihan status pegawai, melainkan juga menjadi solusi untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal tenaga honorer. Dengan status ini, tenaga honorer tetap memperoleh kepastian hukum sebagai ASN, meski jam kerja lebih singkat.
Di sisi lain, PPPK penuh waktu tetap menjadi jalur utama dengan beban kerja standar ASN serta gaji dan tunjangan yang lebih besar.
Skema ini sekaligus memberikan kesempatan bagi pegawai paruh waktu untuk berkembang dalam jenjang karier karena ada mekanisme peningkatan status yang jelas.
Demikian beda gaji yang diterima PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
(asp/fef)