Besaran Iuran BPJS Kesehatan September 2025 Semua Kelas

CNN Indonesia
Senin, 01 Sep 2025 06:00 WIB
Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan September 2025 untuk semua kategori kelas dan peserta berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini.
Besaran iuran BPJS Kesehatan September 2025 untuk semua kategori kelas dan peserta berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Iuran BPJS Kesehatan September 2025 untuk semua kelas belum mengalami perubahan. Besarannya masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ketentuan pembayaran iuran saat ini untuk peserta mandiri, pekerja penerima upah, maupun penerima bantuan iuran tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbaru, pemerintah tengah merencanakan penyesuaian mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS disebut bakal berlangsung pada 2026 mendatang.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan yang menjadi bagian dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Besaran iuran BPJS Kesehatan September 2025

Berikut rincian mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan September 2025 untuk semua kategori kelas berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini.

1. Peserta Mandiri (PBPU)

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah individu yang bekerja secara mandiri, misalnya wiraswasta, pekerja lepas, atau profesi lainnya. Golongan ini bisa memilih kelas perawatan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan. Rincian iurannya adalah:

  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (peserta membayar Rp35.000, sisanya Rp7.000 disubsidi pemerintah)


2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Kategori PPU mencakup pegawai pemerintah maupun swasta, seperti PNS, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, hingga pekerja di perusahaan swasta. Skema pembayaran iurannya adalah:

Total iuran sebesar 5% dari gaji bulanan dengan pembagian:

  • 4% ditanggung pemberi kerja
  • 1% ditanggung pekerja/karyawan

Perhitungan iuran ini berlaku dengan batas maksimal gaji Rp12 juta per bulan.

Untuk anggota keluarga tambahan (anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, atau mertua), iuran ditetapkan 1% dari gaji per orang per bulan dan dibayar langsung oleh peserta PPU.

3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

PBI diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.

Besaran iurannya adalah Rp42.000 per orang per bulan yang seluruhnya ditanggung penuh oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.

Peserta PBI tetap memperoleh manfaat layanan kesehatan yang sama dengan peserta lainnya, dengan hak atas perawatan di kelas III.

Demikian iuran BPJS Kesehatan September 2025 yang besarannya masih mengacu regulasi sebelumnya. Belum ada informasi resmi mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru untuk 2026.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER