Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui dengan jelas jenis operasi ditanggung BPJS Kesehatan agar tidak bingung saat membutuhkan tindakan medis.
Sebagai program asuransi kesehatan negara, BPJS Kesehatan hadir untuk meringankan beban biaya pengobatan masyarakat sekaligus memberikan akses pelayanan medis yang lebih luas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, tidak semua tindakan medis dapat di-cover. Ada sejumlah jenis operasi baik besar maupun kecil yang termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
Secara umum, BPJS Kesehatan menanggung jenis operasi yang bersifat pengobatan medis. Sementara operasi yang sifatnya berupa tindakan nonmedis seperti operasi kecantikan, akibat melukai diri sendiri, hingga operasi di luar negeri tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan JKN, berikut daftar operasi ditanggung BPJS Kesehatan:
Agar bisa mendapatkan layanan operasi dari BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur yang berlaku, yaitu:
Dengan mengetahui daftar operasi ditanggung BPJS Kesehatan, peserta jadi bisa lebih tenang dan terjamin ketika membutuhkan tindakan medis, mulai dari operasi amandel hingga penanganan penyakit serius seperti kanker.
(avd/fef)