Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Hernia hingga Amandel

CNN Indonesia
Selasa, 02 Sep 2025 06:00 WIB
Secara umum, BPJS Kesehatan menanggung jenis operasi yang bersifat pengobatan medis, mulai dari hernia, jantung, katarak, hingga amandel. Cek daftarnya.
Ilustrasi. Secara umum, BPJS Kesehatan menanggung jenis operasi yang bersifat pengobatan medis, mulai dari hernia, jantung, katarak, hingga amandel. Cek daftarnya. (iStock/Gumpanat)
Jakarta, CNN Indonesia --

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui dengan jelas jenis operasi ditanggung BPJS Kesehatan agar tidak bingung saat membutuhkan tindakan medis.

Sebagai program asuransi kesehatan negara, BPJS Kesehatan hadir untuk meringankan beban biaya pengobatan masyarakat sekaligus memberikan akses pelayanan medis yang lebih luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, tidak semua tindakan medis dapat di-cover. Ada sejumlah jenis operasi baik besar maupun kecil yang termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

Secara umum, BPJS Kesehatan menanggung jenis operasi yang bersifat pengobatan medis. Sementara operasi yang sifatnya berupa tindakan nonmedis seperti operasi kecantikan, akibat melukai diri sendiri, hingga operasi di luar negeri tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.


Jenis operasi ditanggung BPJS Kesehatan

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan JKN, berikut daftar operasi ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Operasi amandel
  2. Operasi hernia
  3. Operasi bedah empedu
  4. Operasi bedah mulut
  5. Operasi bedah vaskuler
  6. Operasi caesar
  7. Operasi jantung
  8. Operasi kanker
  9. Operasi katarak
  10. Operasi kelenjar getah bening
  11. Operasi kista
  12. Operasi mata
  13. Operasi miom
  14. Operasi odontektomi
  15. Operasi pencabutan pen
  16. Operasi pengganti sendi lutut
  17. Operasi timektomi
  18. Operasi tumor
  19. Operasi usus buntu

Prosedur operasi dengan BPJS Kesehatan

Agar bisa mendapatkan layanan operasi dari BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur yang berlaku, yaitu:

  1. Datang ke faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik, atau dokter umum) sesuai yang terdaftar di BPJS.
  2. Dokter faskes akan memberikan surat rujukan bila pasien membutuhkan operasi.
  3. Surat rujukan dibawa ke rumah sakit rujukan untuk pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis.
  4. Jika memang harus dilakukan tindakan operasi, dokter spesialis akan menjadwalkannya.
  5. Pasien dalam kondisi darurat tetap bisa mendapatkan operasi tanpa rujukan, melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD).
  6. Penentuan apakah kondisi pasien masuk kategori darurat ditentukan atau tidak hanya boleh ditentukan oleh tenaga medis di rumah sakit.

Dengan mengetahui daftar operasi ditanggung BPJS Kesehatan, peserta jadi bisa lebih tenang dan terjamin ketika membutuhkan tindakan medis, mulai dari operasi amandel hingga penanganan penyakit serius seperti kanker.

(avd/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER