Siswa kelas 12 SMA/SMK/MA kini sudah mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.
Agar bisa lolos SNBP, siswa harus memiliki nilai rapor yang baik mengingat nilai rapor merupakan salah satu syarat utama dalam proses seleksi. Lantas, berapa nilai rapor bisa lolos SNBP 2026?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SNBP merupakan jalur masuk perguruan tinggi negeri (PTN) tanpa tes tulis. Seleksi dilakukan dengan menilai prestasi akademik dan non-akademik siswa. Nilai rapor dari semester 1 hingga semester 5 menjadi faktor penilaian penting yang memengaruhi hasil seleksi.
Pemerintah tidak menetapkan batas minimal nilai rapor siswa SMA/K sederajat untuk bisa lolos SNBP. Ini karena setiap PTN memiliki kriteria seleksi yang berbeda sesuai jurusan dan tingkat persaingan.
Untuk mengetahui berapa nilai rapor bisa lolos SNBP 2026, kamu perlu menelusuri lebih lanjut ketentuan pada instansi perguruan tinggi yang dituju.
Meski demikian, untuk memperbesar peluang lolos maka rapor di semester 1 sampai semester 5 harus memiliki nilai yang baik atau di atas Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ditambah prestasi pendukung lainnya.
Selain itu, kamu perlu memahami pula syarat lain terkait mekanisme penerimaan SNBP.
Mengacu pada aturan resmi, setiap siswa yang ingin mendaftar SNBP wajib memiliki nilai rapor semester 1 sampai semester 5 yang sudah diinput oleh sekolah melalui Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Setelahnya, sekolah akan menentukan siapa saja siswa yang eligible berdasarkan hasil pemeringkatan.
Pemeringkatan siswa dilakukan dengan memperhitungkan rata-rata semua mata pelajaran, serta dapat ditambahkan prestasi akademik maupun non-akademik.
Jumlah siswa yang eligible ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah, misalnya:
Dengan sistem ini, tidak semua siswa otomatis bisa mendaftar. Maka, kriteria nilai rapor yang lolos SNBP 2026 sangat bergantung pada ranking internal sekolah dan kuota yang tersedia.
Lihat Juga : |
Selain rata-rata nilai rapor, SNBP juga memperhatikan kesesuaian mata pelajaran dengan jurusan yang dipilih. Hal ini ditegaskan dalam 2 diktum pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 102/M/2025 berikut:
"Menetapkan mata pelajaran pendukung program studi dalam seleksi nasional berdasarkan prestasi yang selanjutnya disebut mata pelajaran pendukung sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini."
Kemudian dilanjutkan dengan diktum berikut:
"Mata pelajaran pendukung sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan salah satu komponen seleksi nasional berdasarkan prestasi dan rujukan mata pelajaran pilihan tes kemampuan akademik."
Artinya, dalam SNBP 2026 nilai rapor tidak hanya dilihat dari rata-rata semua mata pelajaran, tetapi juga dari kesesuaian mata pelajaran pendukung dengan program studi yang dipilih.
Dengan begitu, calon mahasiswa harus memperhatikan mata pelajaran inti sesuai jurusan, seperti Biologi, Kimia, dan Fisika untuk jurusan sains dan teknologi (saintek), atau Ekonomi, Sejarah, dan Geografi untuk jurusan sosial dan humaniora (soshum).
Penekanan pada mata pelajaran pendukung ini selaras dengan struktur tes kemampuan akademik sehingga meskipun jalur SNBP tidak melalui ujian tertulis, penilaian tetap diarahkan pada kompetensi akademik yang relevan.
Dengan demikian, siswa yang ingin lolos SNBP 2026 perlu menjaga nilai rapor secara konsisten sekaligus memastikan kesesuaian dan capaian nilai pada mata pelajaran pendukung jurusan/prodi yang dipilih.
(gas/fef)