Membayar pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara Indonesia setiap tahun. Salah satu yang harus rutin dipenuhi adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sebelum melakukan pembayaran, ada baiknya masyarakat memahami cara cek tagihan PBB online terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengecekan ini penting karena menjadi dasar untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), yaitu dokumen resmi yang berisi besaran pajak yang wajib dibayarkan.
SPPT sendiri dapat diperoleh setelah wajib pajak mendaftarkan diri pada sistem resmi serta melewati tahap verifikasi data. Setelah itu, notifikasi penerbitan SPPT biasanya dikirim melalui SMS atau e-mail.
Dengan perkembangan teknologi, kini tidak perlu repot mendatangi kantor pajak, karena ada sejumlah cara praktis untuk mengecek tagihan PBB secara daring.
Setiap daerah biasanya memiliki layanan daring khusus untuk mengecek dan mengunduh e-SPPT. Caranya cukup mudah. Pertama, kunjungi laman resmi pajak daerah masing-masing, lalu pilih menu e-SPPT.
Setelah itu lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri secara lengkap. Sistem akan memverifikasi data tersebut, dan jika berhasil, wajib pajak akan menerima tautan untuk mengunduh e-SPPT melalui e-mail. Melalui dokumen itulah jumlah tagihan PBB bisa diketahui dengan jelas.
Selain dari situs resmi, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan minimarket, salah satunya melalui Klik Indomaret. Cara ini cukup praktis, terutama bagi mereka yang sudah terbiasa bertransaksi daring.
Pertama, masuk ke situs Klik Indomaret, kemudian pilih layanan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai domisili. Misalnya, jika berdomisili di Kota Bandung, pilih opsi PBB Kota Bandung.
Setelah itu, masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pembayaran, lalu tekan tombol "Bayar." Secara otomatis, sistem akan menampilkan jumlah tagihan PBB yang harus dilunasi.
Beberapa platform e-commerce besar seperti Tokopedia menyediakan layanan pengecekan sekaligus pembayaran PBB. Caranya, buka aplikasi Tokopedia lalu pilih menu "Top-up & Tagihan."
Setelah itu, klik opsi "Pajak PBB," isi lokasi tempat tinggal, tahun pembayaran, serta nomor objek pajak. Tahap berikutnya cukup tekan "Cek Tagihan," dan layar akan memperlihatkan nominal pajak yang harus dibayar.
Dengan metode ini, masyarakat tidak hanya bisa mengecek tagihan, tetapi juga langsung melunasi PBB melalui aplikasi yang sama.
Melalui tiga pilihan di atas, masyarakat kini memiliki alternatif yang lebih praktis dibandingkan harus datang langsung ke kantor pajak.
Dengan memahami cara cek pajak bumi dan bangunan PBB online, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa perlu menunda karena keterbatasan waktu.
(asp/fef)