Pemilik rumah dengan status sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dapat mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Ini karena SHM memberikan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus hak kepemilikan penuh yang bisa diwariskan.
Untuk itu, memahami syarat dan cara ubah HGB ke SHM menjadi langkah awal yang wajib diketahui sebelum memulai prosesnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SHM sendiri adalah status kepemilikan tertinggi atas tanah maupun bangunan di Indonesia. Berbeda dengan HGB yang memiliki jangka waktu terbatas, SHM berlaku seumur hidup pemiliknya dan bisa diteruskan kepada ahli waris.
Oleh karena itu, banyak masyarakat berupaya meningkatkan status tanah atau rumah mereka agar lebih aman di kemudian hari.
Proses peningkatan status HGB menjadi SHM diatur oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemohon wajib mempersiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:
Selain dokumen, pemohon juga harus memberikan keterangan tambahan, seperti identitas diri, luas dan lokasi tanah, pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, serta pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Biaya peningkatan HGB ke SHM merujuk pada PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Tarif yang berlaku adalah Rp50.000 per sertifikat tanah.
Namun, jika terjadi perubahan kepemilikan nama di sertifikat maka pemohon juga perlu membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai nilai tanah yang berlaku.
Perlu dicatat, tidak semua jenis bangunan bisa ditingkatkan statusnya. Hanya tanah atau bangunan dengan peruntukan rumah tinggal yang dapat diubah menjadi SHM. Sementara itu, ruko atau bangunan komersial lainnya tidak termasuk dalam ketentuan ini.
Setelah syarat administrasi lengkap dan biaya dibayarkan, proses pengajuan dilakukan melalui kantor pertanahan setempat. Durasi pengurusan umumnya memakan waktu sekitar lima hari kerja, meskipun bisa lebih lama jika ada kendala teknis atau kekurangan dokumen.
Dengan status SHM yang sudah terbit, pemilik rumah akan memperoleh kepastian hukum lebih kokoh. Sertifikat ini tidak hanya menjadi bukti kepemilikan terkuat, tetapi juga bisa menjadi dasar pengajuan pinjaman atau transaksi jual beli di masa mendatang tanpa risiko yang besar.
Kebijakan pemerintah membuka peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan status tanah atau rumahnya agar lebih terjamin.
Oleh karena itu, memahami syarat dan cara ubah HGB ke SHM menjadi pengetahuan penting agar proses berjalan lancar dan hasilnya memberikan kepastian hukum jangka panjang.
(asp/fef)