Apakah Operasi Usus Buntu Bisa Pakai BPJS Kesehatan?

CNN Indonesia
Kamis, 11 Sep 2025 08:30 WIB
BJPS Kesehatan menanggung operasi yang bersifat pengobatan bagi pesertanya. Lalu, apakah operasi usus buntu bisa pakai BPJS Kesehatan?
Ilustrasi. BJPS Kesehatan menanggung operasi yang bersifat pengobatan bagi pesertanya. Lalu, apakah operasi usus buntu bisa pakai BPJS Kesehatan? (iStock/Gumpanat)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan menanggung sejumlah operasi yang bersifat pengobatan bagi peserta yang memerlukan tindakan tersebut. Lalu, apakah operasi usus buntu bisa pakai BPJS Kesehatan?

Secara umum, BPJS Kesehatan menanggung jenis operasi yang bersifat pengobatan medis. Jika operasi berupa tindakan nonmedis seperti kecantikan, maka tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Operasi usus buntu pakai BPJS Kesehatan

Apakah operasi usus buntu bisa pakai BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah iya, operasi usus buntu merupakan salah satu operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, agar biayanya bisa ditanggung negara, peserta harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu.

Persyaratan tersebut adalah:

  • Pastikan kepesertaan aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran karena BPJS tidak dapat digunakan bila kepesertaan tidak aktif.
  • Peserta harus memulai di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik rekanan BPJS untuk pemeriksaan awal.
  • Jika indikasi medis mendukung, FKTP akan mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit atau fasilitas rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
  • Tindakan operasi baik laparoskopi atau laparatomi hanya akan ditanggung BPJS jika ada indikasi medis yang kuat dan tercatat dalam rekam medis.
  • Operasi harus dilakukan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Operasi di luar jaringan tidak ditanggung.
  • Jika kondisi termasuk kegawatdaruratan medis, peserta boleh langsung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit mitra tanpa surat rujukan.

Selain itu, peserta juga harus membawa beberapa dokumen penting, seperti:

  • Kartu BPJS atau KIS
  • KTP bisa ditambah KK bila diperlukan
  • Surat rujukan jika tidak dalam kondisi darurat
  • Kartu pasien rumah sakit jika sudah terdaftar sebelumnya

Prosedur operasi usus buntu

Dikutip dari laman Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Riau, usus buntu (apendisitis) terjadi ketika apendiks mengalami peradangan akibat sumbatan.

Umumnya disebabkan oleh tinja yang mengeras, infeksi saluran pencernaan, pembengkakan jaringan limfoid, benda asing atau parasit, serta trauma di area perut.

Penyumbatan ini membuat bakteri berkembang biak sehingga memicu peradangan, pembengkakan, bahkan dapat menyebabkan usus buntu pecah jika tidak segera ditangani.

Prosedur operasi usus buntu (apendektomi) dimulai dengan pemeriksaan medis, termasuk tes darah, urine, dan pencitraan, kemudian pasien diberikan anestesi umum agar tidak merasakan nyeri selama tindakan.

Operasi dapat dilakukan secara terbuka dengan membuat sayatan sekitar 5-10 cm di perut kanan bawah atau secara laparoskopi melalui beberapa sayatan kecil yang digunakan untuk memasukkan kamera dan alat bedah.

Setelah usus buntu diangkat, luka akan ditutup dengan jahitan atau perekat kulit, lalu pasien menjalani perawatan inap selama 1-3 hari dengan masa pemulihan sekitar 1-4 minggu, tergantung kondisi dan metode operasi yang digunakan.

Karena prosedurnya sulit, operasi ini biasanya menghabiskan biaya sekitar Rp8 juta hingga Rp45 juta, tergantung rumah sakit dan metode operasinya. Jika menggunakan BPJS Kesehatan, biayanya biasanya ditanggung penuh oleh negara.

Operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:

  1. Operasi jantung
  2. Operasi caesar
  3. Operasi kista
  4. Operasi miom
  5. Operasi tumor
  6. Operasi odontektomi
  7. Operasi bedah mulut
  8. Operasi usus buntu
  9. Operasi batu empedu
  10. Operasi mata
  11. Operasi bedah vaskuler
  12. Operasi amandel
  13. Operasi katarak
  14. Operasi hernia
  15. Operasi kanker
  16. Operasi kelenjar getah bening
  17. Operasi pencabutan pen
  18. Operasi penggantian sendi lutut
  19. Operasi timektomi

Demikian penjelasan apakah operasi usus buntu bisa pakai BPJS Kesehatan? Operasi usus buntu merupakan salah satu operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.

(sac/juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER