Akta kelahiran adalah dokumen penting yang wajib segera dibuat setelah seorang anak lahir. Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti sah identitas diri.
Akta kelahiran juga berfungsi dalam administrasi untuk mendapatkan berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, dan kependudukan. Cara mengurus akta kelahiran anak dapat dilakukan secara online dan offline.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan mengenai akta kelahiran termaktub dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 27 UU tersebut disebutkan bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya yang dituangkan dalam akta kelahiran.
Mengutip buku Buku Pintar Pengurusan Perizinan dan Dokumen, akta kelahiran merupakan catatan resmi yang berisi informasi waktu dan tempat kelahiran seseorang. Di dalamnya pun tercantum nama pemilik akta, nama kedua orang tuanya, dan status kewarganegaraan.
Keberadaan akta kelahiran sangatlah krusial karena berlaku seumur hidup dan memiliki kekuatan pembuktian yang lengkap secara hukum.
Itulah sebabnya, pembuatan akta kelahiran disarankan segera diurus sejak bayi dilahirkan agar tidak menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari.
Untuk membuat akta kelahiran, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan dan diserahkan kepada pihak terkait, dalam konteks ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Hal yang perlu diperhatikan dalam mengurus akta kelahiran adalah menyiapkan dokumen. Berikut persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk membuat akta kelahiran.
Sebelum mengetahui cara mengurus akta kelahiran anak, orang tua harus menyiapkan syarat dan dokumen yang diperlukan.
Melansir laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, dokumen tersebut umumnya meliputi:
Cara mengurus akta kelahiran bisa dilakukan secara online dan offline. Namun pastikan seluruh dokumen sudah terlengkapi. Berikut cara mengurusnya secara online dan offline.
Anda bisa mengurus akta kelahiran secara online. Umumnya, Disdukcapil di setiap daerah sudah membuat aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen penting, termasuk akta kelahiran. Berikut langkah-langkahnya.
Selain aplikasi Disdukcapil, beberapa daerah mempunyai aplikasi khusus yang dibuat untuk mengurus akta kelahiran.
Contohnya Bandung, kota ini mempunyai aplikasi bernama SALAMAN. Melalui SALAMAN masyarakat bisa mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran anak.
Berikut langkah-langkah membuat akta kelahiran anak secara offline yakni di kantor kelurahan.
Pembuatan akta kelahiran tidak dikenakan biaya alias gratis. Sementara proses penerbitannya biasanya memakan waktu 5-14 hari kerja sejak berkas lengkap diterima oleh Dukcapil.
Jika berkas masih ada yang kurang, tentu waktu penerbitan bisa lebih lama karena harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu.
Itulah cara mengurus akta kelahiran anak secara online dan offline, dilengkapi persyaratan dokumen yang harus disiapkan. Semoga bermanfaat!
(san/juh)