Katarak merupakan penyakit mata yang dialami oleh kebanyakan lansia. Katarak adalah kekeruhan atau berkabutnya lensa mata yang mengaburkan pandangan.
Walau tak menyebabkan nyeri atau bengkak, bila katarak tak ditangani dengan cepat, penyakit ini bisa mengakibatkan kehilangan penglihatan total.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir laman kemkes.go.id, sebagian besar gangguan penglihatan di Indonesia diakibatkan oleh katarak.
Penyebab timbulnya katarak ada banyak, umumnya terjadi karena penuaan, kelainan bawaan, trauma, hingga kebiasaan merokok.
Selain pandangan kabur, katarak mempunyai gejala lain, seperti warna sekitar tampak memudar, silau ketika melihat cahaya dari lampu kendaran, sampai penurunan penglihatan ketika malam hari.
Satu-satunya cara untuk menyembuhkan katarak adalah dengan melakukan operasi. Sayangnya, biaya operasi katarak tidak murah. Umumnya biaya operasi katarak berkisar antara Rp6,5 juta sampai Rp16 juta per mata.
Cukup tingginya biaya tersebut, membuat banyak orang bertanya, apakah operasi katarak bisa pakai BPJS Kesehatan.
Merujuk Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020, pasal 3 Ayat 1, operasi katarak termasuk tindakan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun, biaya operasi katarak bisa ditanggung BPJS asalkan peserta memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan. Beberapa indikasi medis tersebut sebagai berikut:
Pelayanan operasi katarak melalui tindakan:
Berikut syarat dan cara mengurus operasi katarak memakai BPJS Kesehatan.
Anda harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan minimal 6 bulan. Selain itu, status keanggotaan BPJS harus aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.
Untuk bisa operasi katarak dengan BPJS, peserta perlu datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dulu.
Nantinya dokter umum akan memeriksa kondisi mata, kemudian memberi rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) jika memang indikasi mengharuskan Anda melalui pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.
Setelah mendapatkan rujukan, peserta bisa mendatangi FKRTL. Di FKRTL peserta diperiksa oleh dokter spesialis mata yang akan melakukan pemeriksaan detail.
Jika kondisi pasien memenuhi kriteria dalam hal ini perlu tindakan medis, operasi katarak akan dijadwalkan.
Indikasi medis operasi katarak dilakukan bila pasien mengalami:
Setelah operasi, pasien berhak atas pelayanan rawat inap atau rawat jalan berdasarkan indikasi dokter. Bukan itu saja, biaya obat, kontrol pascaoperasi, hingga pemeriksaan lanjutan pun ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Itulah jawaban dari pertanyaan apakah operasi katarak bisa pakai BPJS Kesehatan.
(san/fef)