Apakah Operasi Katarak Bisa Pakai BPJS Kesehatan?

CNN Indonesia
Senin, 15 Sep 2025 07:15 WIB
Satu-satunya cara untuk menyembuhkan katarak adalah dengan operasi yang biayanya tak murah. Lantas, apakah operasi katarak bisa pakai BPJS Kesehatan?
Satu-satunya cara untuk menyembuhkan katarak adalah dengan operasi yang biayanya tak murah. Lantas, apakah operasi katarak bisa pakai BPJS Kesehatan? (ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Katarak merupakan penyakit mata yang dialami oleh kebanyakan lansia. Katarak adalah kekeruhan atau berkabutnya lensa mata yang mengaburkan pandangan.

Walau tak menyebabkan nyeri atau bengkak, bila katarak tak ditangani dengan cepat, penyakit ini bisa mengakibatkan kehilangan penglihatan total.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir laman kemkes.go.id, sebagian besar gangguan penglihatan di Indonesia diakibatkan oleh katarak.

Penyebab timbulnya katarak ada banyak, umumnya terjadi karena penuaan, kelainan bawaan, trauma, hingga kebiasaan merokok.

Selain pandangan kabur, katarak mempunyai gejala lain, seperti warna sekitar tampak memudar, silau ketika melihat cahaya dari lampu kendaran, sampai penurunan penglihatan ketika malam hari.

Satu-satunya cara untuk menyembuhkan katarak adalah dengan melakukan operasi. Sayangnya, biaya operasi katarak tidak murah. Umumnya biaya operasi katarak berkisar antara Rp6,5 juta sampai Rp16 juta per mata.

Cukup tingginya biaya tersebut, membuat banyak orang bertanya, apakah operasi katarak bisa pakai BPJS Kesehatan.


Apakah operasi katarak bisa pakai BPJS?

Merujuk Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020, pasal 3 Ayat 1, operasi katarak termasuk tindakan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Namun, biaya operasi katarak bisa ditanggung BPJS asalkan peserta memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan. Beberapa indikasi medis tersebut sebagai berikut:

  • Penurunan tajam penglihatan dengan visus kurang dari 6/18.
  • Ditemukan kondisi lain, seperti glaukoma fakomorfik, glaukoma fakolitik, dislokasi lensa dan anisometropia.
  • Visualisasi fundus pada mata yang masih memiliki potensi penglihatan dibutuhkan, sementara katarak menyulitkan visualisasi tersebut.
  • Katarak traumatika dan komplikata.
  • Katarak pada bayi dan anak.

Pelayanan operasi katarak melalui tindakan:

  • Phacoemulsification
  • Small Incision Cataract Surgery (SICS)
  • Extra Capsular Cataract Extraction (ECCE), atau
  • Intra Capsular Cataract Extraction (ICCE).


Syarat dan cara operasi katarak menggunakan BPJS Kesehatan

Berikut syarat dan cara mengurus operasi katarak memakai BPJS Kesehatan.

1. Syarat umum peserta

Anda harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan minimal 6 bulan. Selain itu, status keanggotaan BPJS harus aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.


2. Pemeriksaan awal di FKTP

Untuk bisa operasi katarak dengan BPJS, peserta perlu datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dulu.

Nantinya dokter umum akan memeriksa kondisi mata, kemudian memberi rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) jika memang indikasi mengharuskan Anda melalui pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.


3. Pemeriksaan lanjutan di FKRTL

Setelah mendapatkan rujukan, peserta bisa mendatangi FKRTL. Di FKRTL peserta diperiksa oleh dokter spesialis mata yang akan melakukan pemeriksaan detail.

Jika kondisi pasien memenuhi kriteria dalam hal ini perlu tindakan medis, operasi katarak akan dijadwalkan.


4. Indikasi medis operasi katarak

Indikasi medis operasi katarak dilakukan bila pasien mengalami:

  • ketajaman penglihatan (visus) kurang dari 6/18,
  • komplikasi seperti glaukoma fakomorfik, glaukoma fakolitik, dislokasi lensa, atau anisometropia, dan
  • katarak traumatik atau katarak pada anak.


5. Pelayanan setelah operasi katarak

Setelah operasi, pasien berhak atas pelayanan rawat inap atau rawat jalan berdasarkan indikasi dokter. Bukan itu saja, biaya obat, kontrol pascaoperasi, hingga pemeriksaan lanjutan pun ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Itulah jawaban dari pertanyaan apakah operasi katarak bisa pakai BPJS Kesehatan.

(san/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER