Cara Mengurus SKTM Online untuk Berbagai Keperluan

CNN Indonesia
Selasa, 23 Sep 2025 12:12 WIB
Cara mengurus SKTM online memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu datang ke kantor kelurahan. Simak syarat dan langkah-langkahnya.
Ilustrasi. Cara mengurus SKTM online memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu datang ke kantor kelurahan. Simak syarat dan langkah-langkahnya. (iStock/jdwfoto)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat  dimudahkan dengan tersedianya cara mengurus SKTM online. Dengan begitu, Anda tidak perlu datang langsung ke kantor kelurahan atau dinas terkait ketika membutuhkannya.

SKTM merupakan singkatan dari Surat Keterangan Tidak Mampu, yaitu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa seseorang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat ini sering kali menjadi syarat penting dalam berbagai urusan, mulai dari pendaftaran sekolah dengan jalur afirmasi, pengajuan beasiswa, mendapatkan keringanan biaya kesehatan, hingga mengakses program bantuan sosial dari pemerintah.

Adanya layanan online membuat proses pengurusan SKTM menjadi lebih praktis, transparan, dan bisa dilakukan kapan saja. Hal ini tentu sangat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau tinggal jauh dari pusat pelayanan administrasi.

Persyaratan SKTM berdasarkan jenisnya

SKTM tidak digunakan untuk satu kebutuhan saja, melainkan memiliki beberapa kategori sesuai peruntukannya. Setiap kategori memiliki syarat administrasi yang sedikit berbeda, berikut rinciannya.

1. SKTM Kesehatan

Dokumen ini biasanya diperlukan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis atau keringanan biaya rumah sakit. Syarat yang dibutuhkan adalah:

  • Foto/scan KTP
  • Foto/scan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Foto/scan surat pernyataan dari orang tua, wali, atau yang bersangkutan

2. SKTM Pendidikan

Umumnya SKTM Pendidikan digunakan untuk mendaftar sekolah, jalur afirmasi, atau beasiswa. Syaratnya meliputi:

  • Foto/scan KTP
  • Foto/scan KK
  • Surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Foto/scan surat pernyataan orang tua atau wali anak

3. SKTM PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial)

SKTM ini diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk kategori PMKS, seperti anak terlantar, lansia terlantar, atau penyandang disabilitas. Syaratnya sama dengan SKTM pendidikan, yaitu:

  • Foto/scan KTP
  • Foto/scan KK
  • Surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Foto/scan surat pernyataan orang tua atau wali anak

4. SKTM Serba Guna

Jenis SKTM ini lebih fleksibel karena dapat digunakan untuk berbagai kepentingan administratif. Persyaratannya lebih sederhana, yakni:

  • Foto/scan KTP
  • Foto/scan KK
  • Surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan

Cara mengurus SKTM online dengan mudah

Jika Anda yang tidak sempat datang langsung ke kantor desa atau kelurahan, pengajuan SKTM tetap bisa dilakukan secara online.

Sebelum memulai prosesnya, pastikan semua berkas persyaratan sudah tersedia dalam bentuk soft file. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus SKTM:

  1. Unduh dan buka aplikasi SIPraja melalui ponsel atau akses lewat browser.
  2. Daftarkan akun baru dengan mengisi data sesuai identitas yang tercantum di KTP.
  3. Tunggu proses verifikasi akun yang dilakukan oleh operator di tingkat desa.
  4. Pilih layanan SKTM pada menu kecamatan, lalu tentukan tipe pengajuan yang sesuai.
  5. Unggah dokumen pendukung, seperti KTP, KK, serta surat keterangan tidak mampu yang sudah dibubuhi meterai.
  6. Tambahkan surat pengantar dari RT/RW, sesuai dengan syarat yang berlaku.
  7. Kirim pengajuan dan tunggu pengecekan oleh operator kecamatan.
  8. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, SKTM akan disahkan serta ditandatangani camat.
  9. Proses penerbitan biasanya hanya memakan waktu sekitar satu hari kerja.
  10. SKTM yang sudah selesai dapat langsung dicetak oleh pemohon.

Itulah penjelasan mengenai cara mengurus SKTM online. Dengan memahaminya, Anda bisa memperoleh SKTM dengan lebih mudah dan cepat.

(han/juh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER