Cara membuat SKCK baru, syarat, dan biayanya penting diketahui masyarakat yang membutuhkan surat ini. Dokumen resmi dari kepolisian ini sering menjadi persyaratan dalam berbagai urusan administrasi.
Mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, mengurus izin usaha, hingga perjalanan ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat resmi yang diterbitkan Polri yang berisi catatan ada atau tidaknya riwayat kriminal seseorang.
Dokumen ini berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.
Melansir laman resmi Polri, berikut berkas yang perlu dipersiapkan untuk membuat SKCK baru:
Jika Anda baru pertama kali mengurus SKCK, berikut cara membuat SKCK baru, syarat, dan biayanya yang bisa dijadikan panduan.
Polri juga menyediakan layanan pendaftaran SKCK online melalui skck.polri.go.id. Pemohon dapat mengunggah dokumen dan mengisi formulir dari rumah. Namun, verifikasi fisik dokumen dan rumus sidik jari tetap dilakukan di kantor polisi.
Tahapan pembuatan SKCK online:
Sidik jari tidak akan sama antara satu orang dengan lainnya sehingga menjadi alat identifikasi yang sangat akurat.
Lihat Juga : |
Pembuatan atau perpanjangan SKCK dikenakan biaya resmi Rp30.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran dilakukan di loket yang ditunjuk lalu Anda akan menerima bukti resmi.
Ketentuan tersebut merujuk pada peraturan perundang-undangan terkait PNBP, termasuk Peraturan Pemerintah yang mengatur jenis dan tarif PNBP di lingkungan Polri.
Dengan mengetahui cara membuat SKCK baru, syarat, dan biayanya akan mempermudah proses pengurusan dokumen ini.
Jangan lupa menyiapkan berkas lengkap dan memahami prosedur, baik secara langsung maupun online.
(avd/fef)