Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan skema kepegawaian baru untuk bekerja di instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja.
Akan tetapi, apakah PPPK Paruh Waktu termasuk ASN seperti pegawai PPPK Penuh Waktu? Berikut penjelasan selengkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPPK paruh waktu hadir sebagai solusi bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan belanja pegawai, tetapi tetap membutuhkan tambahan ASN untuk mendukung layanan publik.
Sementara bagi tenaga honorer, PPPK paruh waktu dipandang sebagai jalan tengah agar tidak kehilangan pekerjaan akibat kebijakan penghapusan status honorer.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk hal-hal berikut:
Mengenai apakah PPPK Paruh Waktu termasuk ASN? Mengacu KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Jam kerja PPPK paruh waktu terbilang lebih fleksibel dengan durasi empat jam per hari. Sementara PPPK penuh waktu, durasi bekerjanya sekitar delapan jam per hari.
Selain itu, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan pada triwulan maupun tahunan, dengan mengacu pada pencapaian kinerja organisasi.
Hasil penilaian nantinya menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK penuh waktu.
Lihat Juga : |
Berikut adalah syarat dan kriteria pegawai honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu:
PPPK paruh waktu memberikan peluang bagi pegawai non-ASN untuk mengisi berbagai jabatan penting di instansi pemerintah. Berikut jabatannya:
Lihat Juga : |
Mengenai apakah PPPK paruh waktu termasuk ASN, jawabannya adalah ya.
PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja paruh waktu, dengan jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu, tetapi tetap memiliki nomor induk ASN, hak gaji, dan peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja.
(fef/fef)