Apa Itu Desil dalam KIP Kuliah? Ini Penjelasannya

CNN Indonesia
Senin, 22 Sep 2025 13:30 WIB
Ilustrasi. Untuk bisa mendapat KIP Kuliah, calon mahasiswa wajib masuk dalam kategori desil tertentu. Sebenarnya, apa itu desil dalam KIP Kuliah? (Tangkapan layar web kip-kuliah.kemdikbud.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan program bantuan bagi siswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi. Melalui program ini, biaya pendidikan hingga biaya hidup bisa ditanggung pemerintah sehingga mahasiswa dapat fokus menempuh studinya.

Dalam proses seleksi penerima bantuan ini, terdapat sejumlah indikator yang digunakan untuk menentukan kelayakan calon mahasiswa.

Salah satunya adalah kategori desil yang berhubungan langsung dengan tingkat kesejahteraan rumah tangga calon penerima. Lalu, apa itu desil dalam KIP Kuliah?


Desil adalah kelompok per sepuluhan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menunjukkan tingkat kesejahteraan rumah tangga di Indonesia.

Pengelompokan desil secara garis besar adalah sebagai berikut:


Melansir dari buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah (2025) yang disusun oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, syarat penerima KIP Kuliah tahun 2025 adalah masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan maksimal pada desil 3 (tiga).

Syarat penerima KIP Kuliah 2025

Masih merujuk dari buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah (2025), penerima KIP Kuliah harus memenuhi beberapa syarat berikut.

Cara mendaftar akun KIP Kuliah 2025

Ada dua cara pendaftaran akun KIP Kuliah, berikut rinciannya:

  1. Secara mandiri oleh siswa melalui laman resmi KIP Kuliah.
  2. Didata oleh perguruan tinggi untuk mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi

Untuk pendaftaran akun di laman KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai berikut:

Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.

Nah, itulah beberapa informasi penting terkait syarat pendaftaran KIP Kuliah berdasarkan pengelompokan desil. Semoga bermanfaat.

(gas/fef)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK